Hitung-hitungan Uang Korupsi yang Diterima Setya Novanto yang Kabarnya Tidak Berseri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Uang sudah tersalurkan 

Dalam persidangan, Irman mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP.

Pencairan dilakukan sejak Desember 2011.

Masing-masing pencairan yakni, Rp 452 miliar pada termin pertama; Rp 452 miliar untuk termin kedua; Rp 278 miliar untuk termin ketiga; dan Rp 678 miliar untuk termin keempat.

Pencairan dilakukan Anang selaku anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

"Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya dia sudah setor uang pada Andi untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa  uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," kata Irman.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?

Like facebook

Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com

Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.

Anda penggila bola? Suka Facebook  Tribun PSMS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved