HORE! Pemprov Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2017

Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai hari ini, Rabu (19/7/2017), hingga 31 Agustus 2017.

KompasOtomotif | Author : Agung Kurniawan
Ilustrasi STNK 

4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.(*)

Berita sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2017  

*******

BACA BERITA-BERITA POPULER BERIKUT INI 

Baca: Sebelum Tewas, Ini Optimisme Oka Mahendra Putra Soal Bisnis Media Sosial Bersama Awkarin

Baca: Curigai Kematian Mantan Pacar Awkarin, Polisi Mulai Endus Keanehan Kabar Bunuh Diri Oka

Baca: Bangkrut dan Putus dari Awkarin, Bos Takis Entertainment Meninggal, Tenggak Racun Sianida?

Baca: Heboh Uang NKRI Ditolak di Luar Negeri, Menohok Jawaban Bank Indonesia

Baca: Tindakan Tak Terduga Pretty Asmara, Teriak Saya Dijebak, Saya Dijebak

Baca: Gak Nyangka, Eks Personel Cherybelle Tinggal Bareng Suami di Ruko Biasa Ini tetapi . . .

Baca: Mengenal Lebih Dekat Syamsuddin Nur Makka, Ustaz Muda yang Ceramahnya Kepeleset Sebut Pesta Seks

Baca: Cantiknya Gadis 18 Tahun yang Dinikahi Kakek 62 Tahun, Bikin Baper Jomblo

Baca: Kisah Cinta Kakek 62 Tahun Nikahi ABG 18 Tahun, Maharnya Segini Lo

Baca: Mukjizat, Nenek Rohaya Hamil Bukan Mustahil, Lansia Ini Buktikan Bisa Punya Keturunan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved