HORE! Pemprov Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2017
Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai hari ini, Rabu (19/7/2017), hingga 31 Agustus 2017.
4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.(*)
Berita sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2017
*******
BACA BERITA-BERITA POPULER BERIKUT INI
Baca: Sebelum Tewas, Ini Optimisme Oka Mahendra Putra Soal Bisnis Media Sosial Bersama Awkarin
Baca: Curigai Kematian Mantan Pacar Awkarin, Polisi Mulai Endus Keanehan Kabar Bunuh Diri Oka
Baca: Bangkrut dan Putus dari Awkarin, Bos Takis Entertainment Meninggal, Tenggak Racun Sianida?
Baca: Heboh Uang NKRI Ditolak di Luar Negeri, Menohok Jawaban Bank Indonesia
Baca: Tindakan Tak Terduga Pretty Asmara, Teriak Saya Dijebak, Saya Dijebak
Baca: Gak Nyangka, Eks Personel Cherybelle Tinggal Bareng Suami di Ruko Biasa Ini tetapi . . .
Baca: Mengenal Lebih Dekat Syamsuddin Nur Makka, Ustaz Muda yang Ceramahnya Kepeleset Sebut Pesta Seks
Baca: Cantiknya Gadis 18 Tahun yang Dinikahi Kakek 62 Tahun, Bikin Baper Jomblo
Baca: Kisah Cinta Kakek 62 Tahun Nikahi ABG 18 Tahun, Maharnya Segini Lo
Baca: Mukjizat, Nenek Rohaya Hamil Bukan Mustahil, Lansia Ini Buktikan Bisa Punya Keturunan