NEWSVIDEO: PATUT DICURIGAI ! Mantan Napi Narkoba Terekam Bertemu Oknum Polisi

"Perlu Kapolres Pematangsiantar diperiksa itu. Perlu diselidiki propam Polrer Siantar. Seharusnya anggota Polri tidak berhubungan dengan yang....."

Penulis: Dedy Kurniawan |

Saat itu ia sedang asyik menikmati narkoba bersama salah seorang temannya, Rustam (58), warga Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,3 gram serta bungkusan rokok Djarum Black yang di dalamnya berisi 1 paket sabu seberat 0,5 gram. Keduanya pun dijebloskan ke tahanan Mapolres Siantar.

Warga Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu dihukum baru jalani 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Augus Vernando Sinaga yang semula menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Demikian putusan yang diucapkan ketua majelis hakim Roziyanti disidang PN Simalungun, beberapa waktu yang lalu.

Kamal adalah mantan residivis yang bolak balik keluar penjara dengan kasus narkotika. Ia pun dipersalahkan melanggar pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Kamal Munthe beberapa waktu lalu, baik keterangan saksi-saksi dan juga keterangan ahli, seorang dokter yang khusus menangani pasien ketergantungan narkotika menyebutkan mengenal terdakwa, karena merupakan pasiennya yang sudah mengalami ketergantungan akut.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved