Pedagang Pasar Bulan Terima Surat dari DPR RI, Ini Isinya

Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Luat Siahaan menyambangi DPRD Medan dan memperlihatkan surat yang berasal dari DPR RI kepada awak media.

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan/Hendrik
Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Luat Siahaan memperlihatkan surat DPR RI di Kantor DPRD Medan, Kamis (20/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Luat Siahaan menyambangi DPRD Medan dan memperlihatkan surat yang berasal dari DPR RI kepada awak media.

Surat tersebut menyatakan bahwa pedagang di Jalan Bulan Medan telah melakukan pengaduan ke Komisi II DPR RI terkait rencana Perusahaan Daerah (PD) Pasar untuk menertibkan pedagang yang berjualan di Jalan Bulan.

"Ini surat dari DPR RI, kami sedang melakukan pengaduan. Satpol PP dan PD Pasar tak boleh menertibkan pedagang Jalan Bulan," jelas Kuat kepada Tribun-medan.com di DPRD Medan, Kamis (20/7/2017).

Baca: PD Pasar Segera Tertibkan Pedagang Pasar Bulan

Baca: Ini Permintaan Pedagang Pasar Bulan ke Walikota

Surat ini dibuat pada 14 Juli 2017, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Humas DPR RI, Juliasih.

Sebelumnya Kasatpol PP Medan Muhammad Sofyan berencana menertibkan pedagang Jalan Bulan hari ini. Saat di konfirmasi kembali, nomor telepon Sofyan tak aktif.

Melalui rilis Humas Pemko Medan yang diterima Tribun, Sofyan menyebutkan bahwa telah memberikan surat pemberitahuan pengosongan kios kepada para pedagang sejak Maret dan April 2017.

Para Pedagang berjumlah 836 pedagang yang rencananya akan direlokasi ke pasar-pasar tradisional di antaranya Pasar Sambu, Pasar Halat, Pasar Sentosa Lama, Pasar Pendidikan dan Pasar Induk.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved