Bejatnya, Pria Ini Selalu Ucapkan Kata-kata Ini Saban Setubuhi Cucunya yang Masih Remaja
Aksi terdakwa berawal saat RR sedang menonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi yang masih berusia 14 tahun tersebut hamil dengan usia kehamilan 7-8 bulan.
Karena perbuatanya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no;23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sidang itu dipimpin majelis hakim, AA Putra Wiratjaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jro Dindin didampingi oleh penasehat hukumnya, I Wayan Wira.
Ketika disambangi Tribun Bali, Dindin yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange mengaku jika selama didalam tahanan belum ada satupun keluarga yang menjenguknya, termasuk cucunya.
“Belum ada keluarga yang menjenguk. Saya juga tidak tahu apakah cucu saya sudah melahirkan,” ujarnya.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Bali dengan Judul Setiap Setubuhi Sang Cucu, Made Nadiana Bilang De Orange Ajak Nini Nah