Susul Gerindra, Lihat Pansus Hak Angket Arahnya Lemahkan KPK, PAN Akhirnya Keluar
PAN melihat adanya indikasi Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ditunggangi kepentingan tertentu.
TRIBUN-MEDAN - Partai Amanat Nasional (PAN) melihat adanya indikasi Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ditunggangi kepentingan tertentu.
Hal itu menjadi salah satu hal alasan PAN berniat mengevaluasi keberadaan perwakilannya di pansus.
"Ada kecenderungan, pendapat masyarakat itu, seolah pansus tidak obyektif. Ada seperti pesan-pesan khusus," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
BACA: Tak Perlu Demo, MUI Dukung Pembubaran Ormas Anti Pancasila
BACA: Awal-awal Ngotot, Gara-gara Anggota DPR Kunjungi Koruptor, Gerindra Keluar dari Pansus KPK
BACA: Dukungan Tolak Hak Angket DPR Terus Mengalir, Gedung KPK Semakin Ramai
Hal itu terlihat dari rencana pansus memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, juga pihak lain seperti mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis; terpidana kasus suap sengketa pilkada Mukhtar Effendi; serta keponakannya, Miko Panji Tirtayasa.
Yandri melihat kerja-kerja pansus sejauh ini berpotensi mengganggu kerja KPK.
Baca: Dapat Dua Penghargaan, Raffi Ahmad: Buat yang Suka atau Enggak Suka alias Haters
Baca: Sangkal Gabung HTI, Adhyaksa Dault: Bukan Simpatisan, Apalagi Anggota
"Dan saya kira mungkin melenceng dari makna ketika kami bergabung untuk perkuat KPK," tuturnya.
Dalam waktu dekat, evaluasi menyeluruh terhadap keikutsertaan PAN di angket KPK akan dilakukan. Nantinya, tiga perwakilan PAN di pansus akan diminta untuk melaporkan progres kerja pansus, apakah sudah sesuai dengan harapan PAN.
Adapun saat ini, tiga perwakilan PAN di pansus adalah Mulfachri Harahap, Daeng Muhammad dan Muslim Ayub.
"Nanti hasil evaluasi secara menyeluruh itu PAN akan memutuskan menarik atau tidak. Tapi kecenderungan kuat untuk menarik itu ada," tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra memutuskan untuk menarik diri dari Pansus Angket KPK. Dengan mundurnya Gerindra, tinggal tersisa enam partai yang terdaftar dalam keanggotaan pansus. Enam partai tersebut merupakan enam partai pendukung pemerintah.