Juru Bicara KPK Keseleo Lidah, Febri Ralat Komentar Terkait Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho
"Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Kalapas Tanjunggusta Medan tentang pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pudjo Nugroho,"
Penulis: Tulus IT |
"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017) lalu.
Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013 dan suap oknum pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Gatot Pujo Nugroho telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 Juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus korupsi Dana Bansos.
Sedangkan untuk kasus suap, Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider enam bulan kurungan.
(cr5/tribun-medan.com)
*******
PERBARUI INFORMASI TERPOPULER LAINNYA
Baca: Menyedihkan, Beredar Rekaman Bayi Berdarah Indo Disiksa Ibunya Sendiri, Dibanting
Baca: VIDEO: Heboh Ibu Kandung Siksa Lalu Mandikan Bayinya Pakai Cairan Cuci Piring
Baca: Betapa Tega Bunda Aniaya Bayinya dan Mandikan dengan Cairan Pencuci Piring usai Ditinggal Pacar Bule
Baca: Video Ibu Siksa Bayi Hebohkan Warga Bali
Baca: Marak Kasus Bunuh Diri, AA Gym Bagikan 6 Tips Antisipasi Depresi
Baca: Ya Ampun, Anak Kepala Dinas Bunuh Diri Live di Depan Pacar, Ditengarai Kecemburuan
Baca: Mertua Ikut Campur Masalah Rumah Tangga, Suami Coba Bunuh Diri
Baca: Bersama Si Bungsu Dul di Jet Pribadi, Maia Estianty Kirim Pesan Menohok pada Ahmad Dhani