Juru Bicara KPK Keseleo Lidah, Febri Ralat Komentar Terkait Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho

"Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Kalapas Tanjunggusta Medan tentang pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pudjo Nugroho,"

Penulis: Tulus IT |
TRIBUN MEDAN
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho 

"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017) lalu.

Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013 dan suap oknum pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Gatot Pujo Nugroho telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 Juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus korupsi Dana Bansos.

Sedangkan untuk kasus suap, Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider enam bulan kurungan.

(cr5/tribun-medan.com) 

*******

PERBARUI INFORMASI TERPOPULER LAINNYA

Baca: Menyedihkan, Beredar Rekaman Bayi Berdarah Indo Disiksa Ibunya Sendiri, Dibanting

Baca: VIDEO: Heboh Ibu Kandung Siksa Lalu Mandikan Bayinya Pakai Cairan Cuci Piring

Baca: Betapa Tega Bunda Aniaya Bayinya dan Mandikan dengan Cairan Pencuci Piring usai Ditinggal Pacar Bule

Baca: Video Ibu Siksa Bayi Hebohkan Warga Bali

Baca: Marak Kasus Bunuh Diri, AA Gym Bagikan 6 Tips Antisipasi Depresi

Baca: Ya Ampun, Anak Kepala Dinas Bunuh Diri Live di Depan Pacar, Ditengarai Kecemburuan

Baca: Mertua Ikut Campur Masalah Rumah Tangga, Suami Coba Bunuh Diri

 

Baca: Bersama Si Bungsu Dul di Jet Pribadi, Maia Estianty Kirim Pesan Menohok pada Ahmad Dhani

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved