Ajukan Pembatalan Nikah Lalu Depak Sang Suami, Ini 3 ‘Keuntungannya’ Bagi Musdalifah

Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.

Grid.ID
Pernikahan ketiga Muzdalifah. (Grid.ID) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.

Namun, pada Senin (31/7/2017), gugatan tersebut resmi dicabut dan digantikan dengan pengajuan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.

Pembatalan pernikahan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca: Mengharukan, Kisah Seorang Bankir Sukses dan Penyesalan Terdalam Hidupnya

Baca: Apa yang Salah dalam Foto Ini, Manakalah Disuruh Coba Tebak Mana Istri Pertama?

Baca: Musdalifah Kirimkan Pujian Untuk Nassar Usai Campakkan Suami Baru, Sinyal Mau Balik?

Apa sih perbedaanya?

Memang keduanya menjadikan putusnya perkawinan. Namun terdapat sejumlah perbedaan.

Jika melihat kasus Musdalifah pembatalan ini bisa jadi menguntungkan pihaknya dibanding perceraian.

Berikut alasannya:

1. Tak ada gono-gini

Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui.

Sementara pada pembatalan nikah, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.

Musdalifah tentu tak perlu takut hartanya yang bergelimang akan terkuras.

2. Bukan Janda Khairil

Jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami Muzdalifah.

Baca: Nyaris Ditelan Hidup-hidup Ular Besar, Dalam Kondisi Dililit Perempuan Ini Telepon 911

Baca: Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Banding

Baca: Maia Estianty Gubah Lagu Menusuk Hati Sang Pelakor, Pesan Untuk Mulan Jameela

"Jadi beliau (Muzdalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman danNassar," kata Dedi J, manajer Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).

3. Bisa penjarakan Khairil

Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.

Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menambahkan frasa ‘penipuan atau salah sangka’, sehingga menjadi:

“Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.

Nah, kalau sampai kasus ini dibawa jadi kasus penipuan, Khairil Anwar terancam 4 tahun penjara.

Kekecewaan yang dialami Musdalifah ternyata sudah dicurigai sejak bulan puasa lalu.

“Iya waktu bulan puasa pernah dia enggak pulang.” Jelas Musdalifah.

Melihat Khairil yang tidak pulang, Musdalifah sengaja menginap di rumah saudara.

“Ku telepon enggak pernah diangkat. Sudah aku tidak mau lagi. Brarti memang sudah ada disana” lanjut Musdalifah.

Menurut Musdalifah, orang yang sudah pernah berumah tangga pasti mengetahui lagak orang yang sudah punya istri atau tidak.

“Kecuali aku belum pernah menikah, kecurigaannya belum terlalu dalam” ucap Musdalifah.

Dikabarkan bahwa Khairil Anwar sedang sakit, Musdalifah mengaku tidak mengetahui sebelumnya.

Dirinya dan Khairil pun sudah tidak berkomunikasi lagi sampai saat ini.

Musdalifah sedang mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017)

Setelah gagal dalam rumah tangga untuk ke-3 kalinya, kini Musdalifah mengaku ingin fokus ke anak dan karir dahulu.

“Untuk itu aku lagi fokus dengan anak-anak, dengan karir aku ya. Kita tidak tahu jodoh itu, Cuma kedepannya aku harus lebih selektif” ungkap Musdalifah.

Terus berdoa untuk jodohnya, Musdalifah menyerahkan pilihan yang terbaik dari Allah.

Musdalifah pun mengakui pilihan dirinya untuk menikah denganKhairil Anwar yang hanya bertahan berapa bulan itu merupakan pilihan yang terburu-buru.

Namun kini Musdalifah hanya ingin menuntaskan gugatan pembatalan menikahnya dengan Khairil, walaupun dari Khairil sendiri sampai saat ini belum meminta maaf secara pribadi kepada Musdalifah. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved