Duh, Pengacara Khawatirkan Keamanan Ahok bila Hadir Jadi Saksi Sidang Buni Yani
"Dari segi keamanan sangat rawan. Ada teriakan, bunuh! Bunuh! Itu jangan dianggap enteng," kata I Wayan Sudirta.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dikhawatirkan mendapat gangguan keamanan ketika hadir sebagai saksi kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kota Bandung, hari Selasa (8/8/2017) ini.
Terdakwa pada sidang tersebut adalah Buni Yani.
"Dari segi keamanan sangat rawan. Ada teriakan, bunuh! Bunuh! Itu jangan dianggap enteng," kata I Wayan Sudirta, anggota tim pengacara Ahok, di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca: Praktik Dukun Cuci Alat Vital, Suami Disuruh Keluar sebelum Pasien Wanita Disetubuhi
Baca: Kisah Mantan Pengamen yang Menikahi Bule Perancis, Komunikasinya Kocak
Baca: Baru Sebulan Menikah, Pasangan Artis Ini Belum Mau Memikirkan Soal Momongan
Wayan menyatakan, pihaknya tidak meragukan kemampuan aparat Polri dalam menjaga keamanan. Namun, kehadiran Ahok dalam persidangan akan membuat polisi mengerahkan personel dalam jumlah besar.
Kondisi itu dapat membebani lembaga-lembaga terkait.
"Pak Ahok kalau dikawal dari Jakarta ke Bandung, kemudian ada orang yang enggak senang mengerahkan massa dan mencegat di jalan tol yang melibatkan ratusan bahkan ribuan atau jutaan (orang), berapa banyak polisi yang harus dikerahkan?" katanya.
"Apakah hanya karena kasus ini, yang sebenarnya hanya perlu membaca BAP (berita acara pemeriksaan), perlu mengerahkan semua kekuatan?" ujar Wayan.
Padahal, imbuhnya, Ahok tidak perlu dihadirkan dalam persidangan Buni Yani.
Wayan menambahkan, pihak keluarga maupun tim pengacara keberatan jika Ahok berangkat ke sidang Buni Yani di Bandung.
Namun Wayan juga mengatakan, semua keputusan tetap diserahkan kepada Ahok. Karena itu, Wayan mengaku belum bisa memastikan apakah Ahok akan hadir dalam sidang tersebut.
"Pak Ahok pemberani dan taat hukum. Pak Ahok tidak takut. Tapi kami tahu dia tidak harus hadir. Kami harus menjaga keselamatan klien supaya dia tidak terganggu keselamatannya. Untuk sekarang janganlah menambah beban bagi Pak Ahok. Biarlah dia menjalankan pengabdian dan pengorbanannya," ujarnya.
Lebih jauh Wayan menyatakan, pihaknya melihat ada dua alasan untuk tidak memboyong Ahok ke sidang Buni Yani. Alasan pertama menyangkut aspek hukum. Acuannya Pasal 116 dan 162 KUHAP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buni-yani_20170806_203232.jpg)