Duh, Pengacara Khawatirkan Keamanan Ahok bila Hadir Jadi Saksi Sidang Buni Yani

"Dari segi keamanan sangat rawan. Ada teriakan, bunuh! Bunuh! Itu jangan dianggap enteng," kata I Wayan Sudirta.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Menurut pendapat saya dari sisi hukum Pak Ahok tidak diperlukan hadir," kata Wayan seperti dikutip dari Kompas.com.

Wayan menjelaskan, Pasal 116 menyatakan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.

Sedangkan Pasal 162 sudah diatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Ketemu jalan keluarnya. Ngapain repot-repot mendengarkan Pak Ahok," ujar Wayan.

Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Buni Yani, Andi M Taufik mengatakan akan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang Selasa ini. Salah satunya adalah Ahok.

"Kami upayakan 4 saksi sisa, termasuk Ahok," kata Andi seusai sidang keenam Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Andi mengaku, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang akan memberatkan Buni Yani.

"Kami layangkan surat pemanggilaan melalui lapas," ucapnya.

Buni Yani adalah orang yang mengunggah video Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

Video itu telah diedit dan disertai pernyataan bahwa Ahok telah menistakan agama karena menyatakan warga DKI yang memiliki hak pilih jangan mau dibohongi menggunakan surat Al Maidah.

Video unggahan Buni Yani memicu reaksi besar sehingga jutaan orang beberapa kali berunjuk rasa menuntut Ahok diadili.

Rangkaian peristiwa ini terjadi menjelang pemilihan gubernur DKI sehingga suhu politik di Jakarta sangat panas.

Ahok akhirnya diproses hukum dan diajukan ke pengadilan.

Di sisi lain, mantan Bupati Belitung Timur itu akhirnya kalah dalam pilkada DKI 2017.

Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved