Pria 47 Tahun Ini Ikut Nikah Massal, Alasannya Bikin Terharu, Saksikan Videonya
Mereka adalah peserta sidang isbat massal yang digelar oleh Pengadilan Agama, Departemen Agama dan Disdukcapil Langkat.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Arus Sitepu dan istrinya Sama beru Bangun, tersenyum sumringah. Warga Marike ini akhirnya mendapatkan buku nikah setelah menikah 47 tahun.
"Senanglah udah punya buku nikah," katanya, Kamis (10/8/2017) di MTS Al Ihsan Marike, Kecamatan Kutalimbaru, Kamis (10/8/2017).
Mereka adalah peserta sidang isbat massal yang digelar oleh Pengadilan Agama, Departemen Agama dan Disdukcapil Langkat.
Arus mengatakan belum mengurus administrasi pernikahan mereka karena ketika menikah, dia dan istrinya belum memeluk agama apapun. Pernikahan hanya berlangsung secara adat.
Baca: NEWSVIDEO: Nikah Massal Juga Ada di Harlah IPHI yang Ke-27
Baca: Tujuh Pasangan Pemulung yang Sudah Kawin Ikut Nikah Massal, Ini Alasannya
Keinginannya, untuk membuat buku nikah, akhirnya terbersit sejak menjadi umat muslim pada tujuh tahun lalu.
Sejak itu, dia pun ingin menunaikan keinginanya untuk melaksanakan ibadah haji atau sekedar umrah.
Sebelumnya dia dan istrinya menganut agama kepercayaan
"Kalau enggak ada buku nikah enggak bisa naik haji," ungkapnya sembari tertawa.
Sebagai petani sawit dia berharap hasil panen bisa ditabung sebagai modal naik haji.
"Nabung dululah baru kita pikirkan. Soalnya mendaftar pun belum," katanya.
Peserta lainnya, Rejeki Perangin-angin, mengatakan sengaja mengurus buku nikah karena terdesak kebutuhan administrasi kependudukan, khususnya untuk kebutuhan anak sekolah.
"Anak-anak harus punya akte lahir. Kalau belum punya buku nikah belum bisa buat akte lahir," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nikah-massal_20170810_163827.jpg)