Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Mantan Jaksa Menangis Merasa Tertipu, Beli Tanah 3.600 Meter Persegi di HGU PTPN
"Kalau tahu tanah itu punya PTPN II, tidak mungkin saya beli. Mending kami beli rumah kecil-kecilan saja," kata Jarem Pinem.
Berdasarkan informasi dari keluarga, katanya, lokasi tanah yang dibelinya di bawah perbukitan, sehingga tidak terlihat ada pohon sawit. Apalagi, di seputaran lokasi tanah tersebut, banyak sawah, dan tanaman palawija warga sekitar.
Baca: Waktu Kecil Jarang Makan Daging, Sekarang Romdoni Punya 32 Ribu Sapi
Ia mengaku kecewa lantaran mengeluarkan uang puluhan juta rupiah membeli tanah HGU PTPN II dari kerabatnya, yang belakangan diduga sebagai penggarap. Dan, penjual tanah tersebut sudah meninggal, sehingga tidak dapat menuntut pengembalian uang.
"Kalau tahu tanah itu punya PTPN II, tidak mungkin saya beli. Mending kami beli rumah kecil-kecilan saja. Kalau kami beli rumah gubuk-gubuk tidak terlantar kami pada hari tua kayak sekarang ini," ujarnya.
Mardina meneteskan air mata sepanjang diskusi terkait pembelian tanah tersebut. Berulang kali ia meminta agar PTPN II memberikan keringanan atau solusi, karena tidak tahu tanah yang dibelinya HGU PTPN.
Kuasa hukum PTPN II menyarankan Jarem Pinem bersama istrinya untuk membuat surat pernyataan. Sehingga, dapat mengisi daftar tanaman serta tumbuhan agar mendapatkan uang tali asih dari PTPN-II.
Kuasa Hukum PTPNII Sastra mengimbau, kepada masyarakat yang membeli tanah HGU dari penggarap agar melapor ke Kantor PTPN II. Tujuannya untuk pendataan, supaya diberi uang tali asih. Sebab, sudah banyak masyarakat jadi korban para penggarap.
"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah dari penggarap datang ke sini (Kantor PTPN II, Bekala). Kami tidak akan menuntut orang yang sudah berniat baik melaporkan pembelian tanah HGU. Data sementara 150 warga jadi korban penggarap, sehingga perlu pendataan untuk diberi uang tali asih," katanya.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum PTPN II diminta menjalankan program sinergi BUMN untuk membangun perumahan. Karena itu, PTPN II bersama Perum Perumnas bekerja menyelesaikan program yang sudah disetujui rapat umum pemegang saham tersebut.
Ia menjelaskan, sejak ada pengosongan tanah hak guna usaha (HGU) terjadi pro dan kontra. Tapi, menurutnya, tidak masalah masyarakat berdemo dan menyampaikan pendapat. Tapi, program pemerintah harus dilaksanakan, karena untuk kebaikkan orang banyak.
Selain itu, katanya, PTPN II dan Perum Perumnas membangun kota bukan sekadar perumahan, ada 17 ribu unit rumah dan sarana pendukungnya. Bahkan, katanya, konsep pembangunan kota mandiri dibicarakan lintas kementerian.
"Contoh ada kereta api, yang membangun Kementerian Perhubungan dan pengembangan USU. Bisa bayangkan, investasi mencapai 12 triliun di luar pembangunan lintas kementerian yang saya sampaikan tadi. Jadi, efeknya luar biasa, ada peningkatan APBD dan menciptakan lapangan kerja baru," ungkapnya.
Keluarkan Surat Tanah
Mantan Camat Pancurbatu, sekaligus Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting mengakui, banyak mengeluarkan surat tanah di kawasan Simalingkar A, maupun daerah yang dianggap HGU PTPN II.
"Warga yang datang mengurus surat tanah seluruhnya menyerahkan bukti alas haknya. Misalnya, ada memperlihatkan bukti surat warisan dan surat menggarap. Sedangkan, camat enggak tahu batasan, tanah HGU dan ulayat," katanya.
Anda tahu lokasi tanah ulayat, tanya Tribun Medan/Tribun-Medan.com. Ia menjawab, tidak tahu persinya lokasi tanah Ulayat masyarakat banyak lokasinya. Seluruh warga menganggap tanah itu milik mereka, sehingga tidak perlu melayangkan gugatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi_20170815_092320.jpg)