Mengejutkan, Begini Kisah Mahfud MD hingga Jadi Korban First Travel
"Jadi saya dulu ketua alumni UII (Universitas Islam Indonesia), tahun 2011 saya membawa peserta 750 orang, murah sekali waktu itu 12 juta, lancar,"
Baca: Janda Kaya yang Legawa Menikahi Pembeli Rumahnya Sudah Temukan Jodohnya
"Akhirnya saya putuskan tidak lagi pakai First Travel dan ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang terjadi betul kan," tutur Mahfud.
"Enggak mau lagi dengan First Travel karena dia enggak mau mengeluarkan secarik kertas pun untuk (bukti) bahwa Anda bayar dan Anda berangkat."
"Itu enggak ada kertasnya, kalau melanggar enggak ada yang bisa dituntut," kata anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila itu.
Terkait kasus First Travel yang mencuat belakangan ini, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah First Travel.
Mahfud menegaskan bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi beban dari First Travel.
"Saya kira kalo ditanggung pemerintah tidak benar juga."
"Itu kan keperdataan, negara tidak berkewajiban."
"Kewajiban hukumnya tetap kepada yang menipu itu, kewajiban bagi negara tidak ada," ujarnya.
Baca: Puluhan Personel Brimob Jaga Ketat Konsulat Jenderal Malaysia usai Kabar Adanya Pengepungan
Menurut Mahfud, kewajiban pemerintah hanya sebatas mengupayakan uang jemaah tersebut dikembalikan oleh pihak First Travel melalui proses hukum.
Namun, lanjut Mahfud, tidak menutup kemungkinan negara bisa membantu kerugian yang dialami calon jemaah First Travel.
"Pemerintah harus mengusahakan agar uang itu kembali."
"Gitu aja, diburu di mana pun dan dikembalikan ke masyarakat."
"Kalau yang menipu itu tidak cukup ya makanya dihukum dia," tutur Mahfud.