Breaking News

Mengejutkan, Begini Kisah Mahfud MD hingga Jadi Korban First Travel

"Jadi saya dulu ketua alumni UII (Universitas Islam Indonesia), tahun 2011 saya membawa peserta 750 orang, murah sekali waktu itu 12 juta, lancar,"

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mahfud MD. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah memanfaatkan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Mahfud mengaku hampir menjadi korban penipuan First Travel.

Penawaran harga yang murah membuat Mahfud sempat tertarik untuk memberangkatkan ratusan peserta umrah pada 2011.

Saat itu, kata Mahfud, umrah berjalan lancar.

"Saya memang hampir jadi korban dulu."

"Jadi saya dulu ketua alumni UII (Universitas Islam Indonesia), tahun 2011 saya membawa peserta 750 orang, murah sekali waktu itu 12 juta, lancar," ucap Mahfud saat ditemui usai menjadi pembicara sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Baca: Tatkala Ayah Mendiang Marco Simoncelli Ramal Karier Valentino Rossi

Namun di tahun berikutnya, perjalanan umrah mulai mengalami masalah.

Sebanyak 500 peserta umrah yang diberangkatkan Mahfud mengalami penundaan penerbangan selama tiga hari dan harus menginap di bandara.

Seluruh peserta nyaris gagal berangkat saat itu.

Masalah tidak berhenti sampai di situ.

Pada pemberangkatan di tahun berikutnya, 2013, pasangan suami-istri peserta umrah terpisah saat berangkat.

"Nah yang ketiga itu yang berangkat dipisah, suaminya terbang ke Jeddah, istrinya terbang lewat mana, sehingga di Mekkah pun terpisah-pisah, dan umrah menjadi kurang menyenangkan," ucap Mahfud.

Setelah kejadian itu, Mahfud memutuskan tidak lagi menggunakan jasa First Travel.

Dia juga menyebut bahwa First Travel tidak memberikan surat keterangan terkait pembayaran, sehingga tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk melakukan penuntutan.

Baca: Janda Kaya yang Legawa Menikahi Pembeli Rumahnya Sudah Temukan Jodohnya

"Akhirnya saya putuskan tidak lagi pakai First Travel dan ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang terjadi betul kan," tutur Mahfud.

"Enggak mau lagi dengan First Travel karena dia enggak mau mengeluarkan secarik kertas pun untuk (bukti) bahwa Anda bayar dan Anda berangkat."

"Itu enggak ada kertasnya, kalau melanggar enggak ada yang bisa dituntut," kata anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila itu.

Terkait kasus First Travel yang mencuat belakangan ini, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah First Travel.

Mahfud menegaskan bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi beban dari First Travel.

"Saya kira kalo ditanggung pemerintah tidak benar juga."

"Itu kan keperdataan, negara tidak berkewajiban."

"Kewajiban hukumnya tetap kepada yang menipu itu, kewajiban bagi negara tidak ada," ujarnya.

Baca: Puluhan Personel Brimob Jaga Ketat Konsulat Jenderal Malaysia usai Kabar Adanya Pengepungan

Menurut Mahfud, kewajiban pemerintah hanya sebatas mengupayakan uang jemaah tersebut dikembalikan oleh pihak First Travel melalui proses hukum.

Namun, lanjut Mahfud, tidak menutup kemungkinan negara bisa membantu kerugian yang dialami calon jemaah First Travel.

"Pemerintah harus mengusahakan agar uang itu kembali."

"Gitu aja, diburu di mana pun dan dikembalikan ke masyarakat."

"Kalau yang menipu itu tidak cukup ya makanya dihukum dia," tutur Mahfud.

"Negara tidak harus bergantung, kecuali negara berbaik hati, tapi kewajiban bagi negara tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

(Kompas.com/ Kristian Erdianto)

Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Cerita Mahfud MD yang Nyaris Jadi Korban First Travel.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved