Menyasar Novel Baswedan Disiram Air Keras, Irwansyah: Itu Hukum Karma, Tuhan Kabulkan Doa Saya
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan hukum karma atas perbuatan kecilnya terhadap ia dan kawan-kawannya.
Novel yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, diduga menyiksa, menyentrum kemaluan, hingga menembak kaki para pelaku.
Baca: Luis Milla Beber Alasan Kebanggaannya pada Skuat Timnas U-22
Bahkan, terdapat korban salah tangkap serta pelaku yang meninggal dunia akibat perdarahan di kakinya.
Kelima korban penganiayaan itu berusaha mencari keadilan dengan melaporkan Novel ke Mabes Polri.
Mereka juga berniat mendatangi Presiden Jokowi dan Komisi III DPR.
Kejaksaan Agung sudah menghentikan kasus dugaan penganiayaan ini pada Februari 2016.
Kejagung menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP), karena alat bukti tidak cukup dan kasus sudah kedaluwarsa.
Namun, PN Bengkulu pada Maret 2016 menyatakan SKPP kasus Novel itu tidak sah.
Hingga saat ini kasus tersebut masih aktif.
Berita Ini Sudah Tayang di Warta Kota dengan Judul Novel Baswedan Disiram Air Keras, Irwansyah: Itu Hukum Karma, Dikabulkan Tuhan Doa Saya
*******
KLIK BERITA LAINNYA
#BeritaSELEB
Curhat Istri Opick, Bongkar Identitas Istri Siri yang Memadunya, Gak Nyangka Banget
Amarah Istri Opick Tak Terkontrol: Poligami Tidak Semudah Memuntahkan Spermamu
Berpose di Kapal Pesiar dengan Tulisan Princess, Benarkah Syahrini Punya Kapal Pesiar?