Setelah Meninggal, Putusan Pidana Terhadap DL Sitorus Dianggap Error In Objecto
Tapi, anehnya, pada tanggal 6 Agustus 2017 Prasetyo menyatakan pihaknya sendiri sudah mengeksekusi putusan Pidana No.481 tersebut pada tahun 2009 dan
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub serta Keluarga Almarhum DR Sutan Radja DL Sitorus, Marihot Siahaan keberatan dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang selalu berubah-ubah. Yakni terkait lokasi dalam Dakwaan-Putusan pidana No 481 yang Error In Objekto, yang pernah ditimpakan kepada diri Almarhum DL Sitorus.
Beberapa waktu lalu Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu Hektare milik DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara. Sebagaimana melaksanakan amar putusan pidana No.481/PID.B/2006/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2006.
Baca: Jaksa Agung Ungkit Kasus DL Sitorus saat Jenazah Belum Dimakamkan, Ini Kata Pengacaranya
Tapi, anehnya, pada tanggal 6 Agustus 2017 Prasetyo menyatakan pihaknya sendiri sudah mengeksekusi putusan Pidana No.481 tersebut pada tahun 2009 dan menyerahkan hasil eksekusi kepada Menteri Kehutanan.
"Artinya, tugas Kejaksaan selaku eksekutor sudahselesai. Lantas setelah DL Sitorus menghembuskan nafas terakhir, Prasetyo mau eksekusi yang mana lagi?" ujar Marihot dalam pernyataan persnya tanggal 24 Agustus 2017.
Menurut Marihot Siahaan, eksekusi yang dimaksud Kejaksaan selaku eksekutor pada tahun 2009 tersebut telah dilakukan sebagai pelaksanaan Amar Putusan No. 481 sama-sekali tidak adakaitannya dengan lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola Koperasi Parsub dan KPKS Bukit Harapan termasuk DL Sitorus.
Karena yang di eksekusi adalah pada lokasi sebagaimana yang disebut-sebut dalam Dakwaan dan Amar Putusan No.481 yaitu di lima desa. Yakni Desa Paran padang, Janji Matogu, Langkimat, AekRaru, dan Mandasip.
Baca: DL Sitorus Udah Wafat Jaksa Agung Baru Bilang Potensi Korupsi Kasus Penyerobotan Lahan
Faktanya luas 5 desa tersebut seluruhnya hanya Sekitar 6 Ribu Hektare. Sedangkan dalam Dakwaan-Putusan disebutkan kegiatan Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Parsub di dalam areal seluas 47 Ribu Hektare di 5 desa tersebut.
"Sehingga jelas, Koperasi KPKS – Parsub dan juga DL Sitorus tidak pernah melakukan kegiatan sebagaimana yang disebut dalam Dakwaan-Putusanpidana No. 481 tersebut," tambahnya.
Diungkapkan Marihot, bahwa salah TKP - error in objekcto ini terjadi, diakibatkan salah proses hukum. Karena pada waktu sidang pidana Pak DL Sitorus tidak pernah dilakukan rekonstruksi atau olah TKP dan Pemeriksaan Setempat. Sehingga TKP dan alat-alatnya tidak pernah dibuktikan.
Baca: Mengenang Sosok DL Sitorus: Pengusaha yang tak Punya Utang dan Patuh pada Ibunya
Padahal dalam hukum acara pidana, prinsipnya rekonstruksi atau olah TKP atau Pemeriksaan Setempat dalam persidangan pidana mutlak dilaksanakan. Serta alat-alat kerjanya juga harus dibuktikan guna akurasi keadilan.
"Terhadap fakta ini kami akan membuat surat kepada Jaksa Agung dan kemungkinan sebagai Warga Negara akan mengajukan gugatan citizen lawsuit," tegas Marihot.(*)
*******
KLIK BERITA LAINNYA
#BeritaSELEB
Lama tak Muncul, Sarah Azhari Tiba-tiba Foto-foto Hot Bareng Berondong Ganteng
Foto Bareng, Sarah Azhari dan Anak Pamer Dada, Netizen: Gila Kali Ya!
Dituduh Terlibat dalam Penipuan First Travel, Eh. . .Syahrini Malah Liburan di Yunani
Warganet Kecam Video Mesum Penyanyi Dangdut saat Hot Ucapkan Kalimat Begini di Atas Kasur
#BeritaTERPOPULER
Bertemu Mantan Suami, Wanita Ini Lepas Pakaian di Depan Orang Banyak
MISTERIUS! Istri Mengaku Puas 3 Kali Tiap Malam Ditiduri Arwah Suami, Rupanya Makhluk tak Diduga
Kisah Para Suami Takluk di Ranjang: Tak Sanggup Layani Istri Tiap 30 Menit, 10X Sehari, 21X Sepekan
#BeritaTERKINI
Siti Nurhaliza Tiba-tiba Berkicau kala Debat soal Bendera Merah Putih Terbalik Kian Memanas
Timnas Indonesia Melangkah ke Semifinal dan Akan Menantang Malaysia
Foto Bareng, Sarah Azhari dan Anak Pamer Dada, Netizen: Gila Kali Ya!
#BeritaVIRAL
Sentilan buat Pria Poligami, Artis Yeyen Lidya: Nafsu atau Ajaran Nabi
Kembali Cerai dengan Suami, Bupati Cantik Kaya Raya Tiga Kali Sandang Status Janda
Ingat Sosialita yang Tuntut Cerai Konglomerat Indonesia dengan Bulanan Rp 4 M, Begini Kabarnya Kini
#BeritaHEBOHMEDSOS
Saktinya Tanda Tangan Ahok, hingga Meluluhkan Hati Mentari pada Pacarnya
Viral, Gadis Ini Unggah Kisah Hidup Pelik Ditinggal Pacar yang Menghamilinya hingga . . .
Kiki Hasibuan Bos First Travel Diduga L3sbian dan Telah Nikahi Kekasihnya, Simak Foto-fotonya
#BeritaALAMAK
Tiga Cewek Ini Pernah Tolak Cinta Kaesang Sampai Nangis, Sebelum Pacaran dengan Felicia
Korban Pencabulan Bunuh Diri, Sementara Tiga Hakim Wanita Mengambil Keputusan Ini ke Terdakwa Cabul
Pasangan Kekasih Ini Berhubungan Intim di Kursi Pesawat, Cueki Teguran Kabin Kru
#BeritaKRIMINALITAS
Makelar Calon Akpol Janjikan Masuk Polisi, Korban dari Tobasa Tertipu Setor Rp 757 Juta
HEBOH Jasad Wanita dengan Wajah Gosong, ternyata Hamil 6 Bulan, Ini Pembunuhnya
Terungkap Motif Permintaan Sepele Istri Kades Ditembak, Nostalgia SMA pun Jadi Bumbu
#BeritaVIDEO
NEWSVIDEO: Cita-cita Kety Jadi Dubes Kandas Pada Nafas Terakhir, Ibunya Histeris
NEWSVIDEO: Orangtua Minta Maaf Terkait Penghinaan Anaknya Terhadap Presiden dan Kapolri
NEWSVIDEO: Pascacuri Perhatian, Fortuner TRD Resmi Mengaspal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-agung-hm-prasetyo-tribun_20170818_204752.jpg)