Kasus First Travel
Apartemen Ini Diduga Milik Bos First Travel, Aset Tak Sebanding Uang Calon Jemaah
Modus yang dilakukan para tersangka, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan agen perjalanan First Travel.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi di kawasan Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).
Baca: PPATK Ungkap 50 Rekening, Aliran Dana Bos First Travel, hingga Beli Saham Restoran di London
Baca: FANTASTIS! Minta Dilayani bak Raja, Ini Layanan Mewah bagi Bos First Travel di Arab
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, dua lokasi tersebut terkait dengan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik dari tersangka Anniesa Hasibuan.
"Memang hari ada dari penyidik Bareskrim melakukan penggeladahan kepada yang diduga di tempat saudara Kiki," kata Rikwanto saat dikonfirmasi.
Baca: Jusuf Kalla Tegas, Siapa Terima Duit Calon Jemaah? Bukan Pemerintah, First Travel Harus Ganti Rugi
Penggeledahan pertama dilakukan di Apertment Puri Park View lantai 8, tower A Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat.
Penggeledahan kedua dilakukan di rumah di Jalan Pesanggrahan Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Penggeledahan kaitannya dengan hasil investigasi kita kemudian dikuatkan dengan hasil PPATK kemarin," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, penyidik mencari dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana oleh bos First Travel.
"Hal-hal yang berkaitan keuangan jemaah tersebut. Kan Kiki bagian keuangan," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman Anniesa Hasibuan, dan Kiki sebagai tersangka.
Baca: Tanah Karo Dilanda Hujan Es, Tonton Videonya
Baca: PPATK Ungkap 50 Rekening, Aliran Dana Bos First Travel, hingga Beli Saham Restoran di London