Alamak

Ayah Bejat! S0d0mi Putri Sendiri Lebih 600 Kali, Dosisnya Tiga Kali Sehari

Menurut sidang di pengadilan Singapura, pria itu menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.

Editor: Tariden Turnip
kompas.com
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sungguh bejat perbuatan seorang ayahdi Malaysia ini. Pria berusia 36 tahun  dibui selama 48 tahun setelah terbukti menyodomi dan melecehkan putrinya sendiri.

Hal yang mengerikan lagi, demikian laporan The Straits Times, Jumat (8/9/2017), penyodomi didapati melecehkan korban yang baru berusia 15 tahun itu lebih dari 600 kali.

Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.

Hari di mana dia tidak melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari, yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.

Peristiwa itu semuanya terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.

Rupanya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.

Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umrah, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.

Adapun pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.

BACA JUGA:

Cabul, Istri Kerja TKI di Luar Negeri, Suami Hamili Dua Wanita: Putri Kandung dan Adik Ipar

 Viral, Gadis Ini Unggah Kisah Hidup Pelik Ditinggal Pacar yang Menghamilinya hingga . . .

 Pernah Ngaku Dihamili Pengusaha dan Diminta Menggugurkan, Begini Nasib Model Seksi Ini Sekarang

Korban sendiri memutuskan melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.

Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri. Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved