Alamak
Ayah Bejat! S0d0mi Putri Sendiri Lebih 600 Kali, Dosisnya Tiga Kali Sehari
Menurut sidang di pengadilan Singapura, pria itu menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.
Editor:
Tariden Turnip
Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48 tahun.
Yang pertama dia divonis 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.
Sisanya 20 tahun lagi adalah hukuman karena perbuatan sodomi. Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasalpelecehan seksual.
Kontributor KOMPAS.COM di Singapura, Ericssen
Artikel ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali, Pria Malaysia Dibui 48 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perkosa_20160113_114639.jpg)