OTT Hakim Tipikor

KPK Pakaikan Rompi Oranye dan Menahan Hakim Tipikor usai Terjaring Operasi Tangkap Tangan

"Ketiganya ditahan di Rutan C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Tribunnews/ Abdul Qodir
Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Bengkulu Dewi Suryana yang terjaring OTT menerima suap ditahan KPK. (Tribunnews/ Abdul Qodir) 

Pada Rabu (6/9/2017) jelang tengah malam, ketiganya terjaring OTT dari tim KPK di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT ini, petugas KPK menemukan barang bukti uang diduga suap sebanyak Rp40 juta ditemukan dari hakim tipikor Dewi Suryana dan sebanyak Rp75 juta dari panitera pengganti Hendra Kurniawan.

Modusnya dengan menyamarkan pemberian uang suap dengan kuitansi jual beli mobil.

Uang tersebut yang diberikan oleh Syuhadatul Islamy itu diduga bagian commitment fee sebesar Rp125 juta atas timbal balik pengurangan masa hukuman dalam vonis mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Wilson.

Wilson merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu senilai Rp1 miliar.

Dan Syuhadatul Islamy yang berperan sebagai pemberi suap merupakan anggota keluarga dari Wilson.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut agar majelis hakim PN Bengkulu menghukum Wilson dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dia dianggap terbukti dalam dakwaan pertama.

Namun, majelis hakim dengan anggota hakim di antaranya Dewi Suryana dalam putusannya pada 14 Agustus 2017 lalu menjatuhkan putusan kepada Wilson dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Wilson terbukti melanggar dakwaan kedua.

Putusan majelis hakim itu membuat masa hukuman yang dituntut jaksa kepada Wilson berkurang selama tiga bulan.

Pihak KPK menyatakan akan mengembangkan kasus suap ini, termasuk ada tidaknya peran Wilson memerintahkan saudaranya, Syuhadatul Islamy untuk menyuap hakim dan panitera kasusnya di PN Bengkulu.

Pihak KPK mengembangkan ada tidaknya hakim dan panitera lainnya yang membantu pengurangan masa hukuman Wilson.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul KPK Tahan Hakim Tipikor Bengkulu Penerima Suap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved