Kasus Korupsi

KPK Mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto Hormati Proses Hukum

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KOMPAS.com / DANI PRABOWO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. ‎Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul KPK Minta Ketua DPR Setya Novanto Hormati Proses Hukum

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved