Breaking News

KPU Telah Resmikan Syarat Calon Perseorangan

"Kita sudah resmikan syarat-syarat untuk perseorangan. Kita keluarkan pada tanggal 10 September kemarin,"

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy
Veryanto Sitohang, Komisioner KPU Kabupaten Dairi, Kamis (14/9/2017). (Tribun Medan / Tommy) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Provinsi Sumatera Utara ikut menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di beberapa daerah di Indonesia pada 28 Juni 2018. Ada 8 daerah plus satu provinsi merayakan pesta demokrasi tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi resmi mengeluarkan syarat dukungan pasangan calon bupati jalur perseorangan tahun 2018. Syarat ini mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pada saat pemilihan presiden tahun lalu.

Tercatat dalam DPT Pilpres tahun lalu, DPT Kabupaten Dairi mencapai 204.494 pemilih. Sehingga bagi calon yang mendaftar secara independen harus mengumpulkan 10 persen dari DPT atau 20.450 lembar e-KTP.

"Kita sudah resmikan syarat-syarat untuk perseorangan. Kita keluarkan pada tanggal 10 September kemarin,"ujar Kimisioner KPU, Veryanto Sitohang, Kamis (14/9/2017).

Baca: Demokrat Pastikan JR Saragih Siap Sampaikan Visi Misinya ke PAN

Dijelaskannya, selain terdaftar di DPT dan DP4, pihak calon wajib mengumpulkan KTP elektronik bukan dalam bentuk lama. Jika masyarakat menggunakan surat keterangan, pihak KPU akan segera melakukan klarifikasi ke Disdukcapil.

"Sudah mengumpulkan KTP ke kpu. Lalu kami klarifikasi jumlahnya atau masih berlaku atau gak. Sudah clear semua, kami turunkan ke kecamatan lalu ke kelurahan dan desa,"ujarnya.

Pihak KPU juga akan melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah yang menyerahkan KTPnya. Veryanto juga mengatakan hal ini tak dapat diwakilkan.

"Kalau tidak di rumah, kami kordinasi dengan LO nya. Yang pnting harus bertemu, inilah namanya fakta faktual,"ujarnya.

Pendaftaran calon lewat jalur independen dibuka pada 25 November 2017 hingga 29 November. Sedangkan, calon dari partai yakni 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved