Anggota Dewan Cecar Kepala Dinas PRKP Siantar soal Revitalisasi Taman Bunga
Renovasi Taman Bunga tak kunjung selesai, sejak saban tahun. Sekeliling tembok bahkan sudah dirobohkan, Senin (18/9/2017)
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Renovasi mau pun revitalisasi Taman Bunga tak kunjung selesai, sejak saban tahun. Sekeliling tembok bahkan sudah dirobohkan, Senin (18/9/2017)
Pekerja bangunan merombak Taman Bunga yang berada di Jalan Merdeka Siantar Barat.
Baca: Miris! Baru Seminggu di Sel Polsek Batangtoru, Rifzal Meninggal Dunia
Baca: Laga Lusa, PSMS Medan Harus Waspadai Bola Atas, 90 Persen Gol PSIS lewat Jalur Tersebut
Baca: Ada yang Janggal soal Tahanan Gantung Diri dalam Sel, Kontras Mengadu ke DPR
Terkait anggaran revitalisasi Taman Bunga sebesar Rp 4,9 miliar ternyata tidak ada ditampung di Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (KUA PPAS) P-APBD 2017.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Siantar dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Informasi tribun-medan.com, diketahui program Pembenahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti Taman Bunga dalam KUA PPAS hanya pemeliharaan sebesar Rp 50 juta, bukan renovasi.
Namun saat ini, yang dikerjakan adalah revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar dan tidak ada tertulis di KUA PPAS.
Dalam RDP, DPRD mencecar Dinas PR KP soal aset di Taman Bunga, termasuk perobohan pagar tembok. Komisi III mencecar sejumlah pertanyaan soal rincian anggran dan pengerjaan yang sedang berlangsung.
Anggota Komisi III Frans Bungaran Sitanggang menjelaskan, proses pengerjaan yang tidak sinkron dengan anggaran, sesuai KUA PPAS,Pemko Siantar tidak merencanakan dan bertindak secara matang.
"Tidak ada program yang matang dari dinas. Tidak ada program secara koordinasi SKPD," sebutnya.
Anggota Komisi III lainnya, Frengky Boy Saragih mempertanyakan yang dikerjakan Dinas PRKP. Sebab dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tertulis revilitasi sebesar Rp 4,9 miliar, namun di KUA PPAS hanya pemeliharaan sebesar Rp 50 juta.
Baca: Miris! Baru Seminggu di Sel Polsek Batangtoru, Rifzal Meninggal Dunia
Baca: MEMPRIHATINKAN: Tiap 3 Jam, Pengemudi Sepeda Motor Meregang Nyawa di Jalan
"Ini mana yang benar, pemeliharaan atau revitilIsasi, karena di RKA dan KUA PPAS berbeda," sebut Frengki Boy.
Di hadapan Komisi III, Dinas PRKP malah menjawab belum mengetahui nilai aset di Taman Bunga. Kabid PRKP bahkan belum melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Saat ini mengenai aset di Taman Bunga sudah diberitahukan ke bidang aset dan berkoordinasi dengan PPK, tetapi nilainya belum kita jetahui," ucap salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas PRKP.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar Reinward Simanjuntak mengatakan, soal anggaran yang dipakai, Reinward menyebutkan akan menanyakan hal tersebut kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Itu sedang berjalan, saya juga tidak tau kenapa tidak masuk ke KUA PPAS. Nanti saya tanyakan ke Bappeda," ujar Reinward.
Selanjutnya, anggota Komisi III, Frans Bungaran meminta kepada Ketua Komisi III Hendra Pardede agar rapat ditutup.
Keputusan ini untuk menunggu surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Dinas PRKP mengenai penyebab ketidaksesuaian anggaran.(dyk/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rdp_20170919_155440.jpg)