Lelang Perawan di Nikahsirri.com, Manisnya e-Commerce yang Berujung Petaka

Laman www.nikahsirri.com dinilai kreatif, tapi juga sekaligus kebablasan. Skema yang ditempuh Arus dengan istilah lelang perawan

Editor: Salomo Tarigan
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Polisi merilis kasus penangkapan Aris Wahyudi, pendiri situs nikahsirri.com, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017). 

Baca: Luruskan Pernyataan Panglima TNI, Wiranto: Bukan 5 Ribu Tapi 500 untuk BIN, Izinnya Melalui Polri

Menurut Nyimas, frasa tersebut sangat tendensius dan justru menandakan ada unsur rekrutmen yang dilakukan pelaku kepada para perempuan perawan.

"Perempuan dilelang dengan nominal tertentu yang menurutnya sebagai mahar. Ini seperti dijual dan dugaan kuat terjadinya penjualan manusia," jelasnya.

Ia pun bersyukur polisi dengan sigap menangkap pelaku dan situs tersebut ditutup saat situs tersebut baru berusia beberapa hari.

Situs nikahsirri.com
Situs nikahsirri.com (nikahsirri.com)

"Jika dibiarkan, kita bisa bayangkan ada jaringan yang mencari perempuan-perempuan untuk dilelang seperti itu. Ini sangat memprihatinkan dan kami dukung penuh kepolisian untuk usut tuntas dugaan perdagangan orang dalam kasus ini," imbuhnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebut skema lelang perawan yang ditawarkan dalam situs Nikahsirri.com merupakan sebuah kejahatan yang dibungkus agama.

"Penangkapan ini sebuah langkah yang baik dalam penegakam hukum. Kejahatan atas nama agama seperti ini bukan kali pertama. Ini sebuah aturan agama yang dimodifikasi," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9).

Menurut dia, dalam aturan agama, persyaratan nikah siri tidak sesederhana yang disyaratkan dalam situs ini. Ia pun menduga, pelaku hanya menggunakan kedok membantu orang untuk menikah namun sebenarnya ia hanya ingin mencari keuntungan.

"Di sejumlah daerah ada juga modifikasi terhadap kejahatan seperti ini. Masyarakat harus hati hati supaya kita tidak terjebak dalam hasil lelang seperi itu. Nikah siri konsepnya tidak sesederhana itu. Harus ada prasyarat yang tidak mudah tidak seperti yang ada dalam situs tersebut," paparnya

KPAI pun menurutnya, mengapresiasi penutupan situs tersebut termasuk penangkapan Aris Wahyudi oleh Dir Krimsus Polda Metro Jaya.

"Ada indikasi terjadinya dugaan penjualan manusia bahkan anak-anak. Disebutkan di situs itu, calon peserta lelang syaratnya berusia minimal 14 tahun. Ini sebuah pelanggaran," kata komisioner KPAI ini.

Ia pun mengaku tak mampu membayangkan andai saja situs ini beroperasi lebih lama. Ia memperkirakan, akan terjadi praktik perburuan gadis perawan untuk dieksploitasi demi mendapatkan keuntungan.

"Ada unsur jual beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata. Ini harus kita kecam dan harus kita cegah. Kami lihat bukan hanya motif syari, namun ada motif ekonomi bahkan prostitusi karena ada lelang," ujar Susanto mengakhiri penjelasannya. (Feryanto Hadi) 

                                         ***  Klik Berita Lainnya  ***

                                            # BeritaTERPOPULER 

 Di Depan Prabowo, Panglima TNI Sebut Ada Impor 5.000 Senjata Ilegal Catut Presiden Jokowi

Heboh Impor 5.000 Senjata Ilegal yang Disebut Panglima TNI, Wiranto Beber Fakta Sebenarnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved