CATAT! Ini 48 Perusahaan Investasi Bodong, Jangan Sampai Anda Tertipu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 48 perusahaan investasi ilegal atau bodong. Hal itu dikarenakan 48 perusahaan investasi itu tidak mem
Penulis: akb lama |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 48 perusahaan investasi ilegal atau bodong. Hal itu dikarenakan 48 perusahaan investasi itu tidak memiliki izin.
"Satgas Waspada Investasi menghentikan 48 perusahaan karena saat ditanya izin usaha teradap usaha yang dilakukan ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki izin, makanya Satgas Waspada Investasi yang anggotanya salah satu adalah OJK menyatakan kalau 48 perusahaan itu ilegal atau bodong," kata Direktur pengawasan OJK Kantor Regional 5 Sumatera, Anton Purba, Selasa (26/9/2017).
Ia mengatakan satu perusahaan yang yang jenis usahanya melakukan penghimpunan dana harus ada izin dari OJK, Perusahaan yang bergerak di bidang koperasi juga harus memiliki izin dari Dinas Koperasi.
"Jadi kalau tidak ada izin dari OJK atau dinas terkait dalam melakukan pergerakannya, perusahaan dinyatakan ilegal,"ujarnya.
Baca: Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka
Pihaknya sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat baik dengan pertemuan atau dengan penyebaran informasi melalui media agar memilih tempat yang cocok untuk menginvestasikan dana mereka ke satu perusahaan.
Pertama, katanya, masyarakat harus menanyakan izin kepada pihak perusahaan yang menawarkan jasa investasi kepada masyarakat.
"Biasanya perusahaan ilegal saat ditanya seperti itu, mereka hanya menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal kalau perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan, mereka harus punya izin dari OJK dan kalau mereka dari koperasi harus punya izin dari Dinas Koperasi," katanya.
Baca: Soal Travel Umrah Bodong, Menteri Agama Sebut First Travel Harus Bertanggung Jawab
Kedua, apabila masyarakat ingin melakukan investasi harus melihat imbal hasil yang ditawarkan.
"Biasanya mereka menawarkan laba yang diterima dari investor biasanya tinggi, mencapai 10-40 persen sebulan. Sementara kalau investasi di bank hanya 7 persen dalam setahun. Ini wajib dipertanyakan, karena tidak ada usaha yang sebulan bisa mendapat keuntungan sampai 40 persen keuntungan," jelasnya.
Masih dikatakan Anton, masyarakat juga harus melihat produk apa yang ditawarkan oleh perusahaan yang mengatasnakaman mereka adalah perusahaan investasi.
"Apakah produk yang ditawarkan mereka lajim di industri keuangan, seperti diperbankan itu deposito, di perusahaan asuransi dan sisi jenis produk masyarakat juga harus jeli dan perlu mencermati," katanya.