Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Menang, Hakim Cepi Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
ICW mengungkap ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Hakim Cepi selama praperadilan berjalan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Baca: Lawan Setnov di Prapradilan Hari Ini, Ini Banyaknya Bukti Dokumen yang Dibawa KPK
Baca: Dulunya Pemandian Orang Belanda, Indahnya Pemandian Alam Sweembath
Baca: Penalti Persibat Batang Buyarkan Impian Ayam Kinantan, PSMS: Kami Dicurangi Wasit
Baca: Setnov Luar Biasa, Menang di Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka dari KPK
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.
Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.
Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.
Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Tangani perkara KPK
Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-meme-setya-novanto_20170929_031605.jpg)