Syahrini tak Terima Disebut Gratisan, Begini Reaksinya Kekesalannya

Melihat begitu banyak wartawan yang menyorotkan kameranya, pelantun lagu 'Sesuatu' itu tampak tidak suka

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Penyanyi Fatimah Syahrini Jaelani atau Syahrini tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2017) untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus First Travel. (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN) 

"Dalam perjanjian kerja sama sudah jelas, Maret berangkat, pulang April, (kerja samanya) selesai. Pokoknya dalam perjalanan umrah sampai balik. Ada buktinya," ucap Arman di Gedung Bareskrim, Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2017).

Kerja sama tersebut, sambung Arman, mewajibkan Syahrini untuk mempromosikan First Travel melalui unggahan foto di akun Instagram miliknya.

"Syahrini setiap hari harus memposting di media sosial miliknya setiap hari selama umrah," ujarnya.

Sebagai kompensasi, Syahrini mendapatkan diskon tarif perjalanan sebesar 50 persen.

Namun saat berangkat umrah bersama anggota keluarganya pada 26 Maret 2017, Arman menuturkan, semuanya membayar secara penuh kecuali Syahrini.

"Berangkat umrah diskon 50 persen, fasilitasnya sesuai perjanjian mereka. Jadi pembayarannya khusus untuk Syahrini diskon 50 persen, (anggota keluarga) yang lain bayar," tutur Arman.

Ia menegaskan apabila kliennya tak tahu menahu apabila biaya perjalanan umrah berasal dari dana para jemaah yang menjadi korban penipuan.

"Kalau dia (Syahrini) mengetahui kerja sama itu sampai kejadian seperti ini, jadi bukan endorse. Ada perjanjian, bukan endorse, 'eh tolong dong saya dikasih gratis' bukan gitu. Benar-benar perjanjian yang profesional, yang Syahrini tidak mengetahui kalau itu pakai uang jemaah, tidak tahu," ujar Arman.

Artis lain

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya akan memanggil artis lain terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan First Travel, sebagai saksi.

"Ada beberapa nama yang ada dalam (daftar) pemeriksaan, antara lain ...." (ari/m8)

Sumber: Warta kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved