Freeport Melawan Divestasi 51 Persen, Alasan Sang CEO Bikin Kuping Panas Lo

Pemerintah tampaknya akan kembali menemui jalan terjal terkait negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Editor: Tariden Turnip
reuters
CEO Freeport Richard C Adkerson 

Posisi pemerintah yakni, bahwa valuasi harga divestasi saham 51% dihitung berdasarkan manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai tahun 2021 saja.

“Penilaian nilainya adalah dengan menghitung keuntungan yang akan diperoleh sampai tahun 2021 seiring dengan berakhirnya Kontrak Karya (Freeport) pada tahun 2021,“ tulis posisi pemerintah yang ada dalam surat tersebut, yang diterima oleh KONTAN, Jumat (29/9).

Kemudian, dalam posisinya, pemerintah juga menyebutkan, bahwa setelah 2021 mendapatkan nilai manfaat. Maka perpanjangan sampai tahun 2031 akan dinikmati secara bersama oleh pemegang saham.

Adapun poin ini juga ditolak oleh Freeport. Dalam tanggapan pertamanya Adkerson menyebutkan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041. Itu, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan KK.

Lalu yang kedua, lanjut surat itu, Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041.“Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan; dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat ," katanya.

Ketiga, Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan US$ 14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan US$ 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasinya sampai tahun 2041.

Adapun kata Adkerson, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai tahun 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. “Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041,“ tandasnya.

3. Penerbitan saham 

Selain menolak valuasi harga divestasi 51% yang ditetapkan oleh pemerintah yang hitungannya hanya sampai tahun 2021, dalam surat yang diterima Kontan.co.id ini, Freeport juga ogah menerbitkan saham baru untuk melepas divestasi saham 51%.

Karena asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah mengatakan bahwa Freeport diminta untuk menerbitkan saham baru atas pelepasan divestasi saham itu.

Posisi pemerintah yang ketiga, dalam surat yang diterbitkan oleh Freeport per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani oleh CEO Freeport McMoRan. Inc, Richard Adkerson ini, pemerintah meminta:

Divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (right issue) oleh Freeportyang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. Karena, menurut Kontrak Karya Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.

“Divestasi dengan penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan kapasitas PTFI untuk melakukan investasi belanja modal di masa depan,“ tulis posisi pemerintah, dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).

Tapi sayangnya, posisi pemerintah ini juga tidak disepakati oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

Sumber: Kontan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved