Freeport Melawan Divestasi 51 Persen, Alasan Sang CEO Bikin Kuping Panas Lo

Pemerintah tampaknya akan kembali menemui jalan terjal terkait negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Editor: Tariden Turnip
reuters
CEO Freeport Richard C Adkerson 

Dalam suratnya, Adkerson menulis, Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran dan mitra joint venturedan akan membahas kapitalisasi Freeport Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melakukan investasi modal di masa depan.

Kedua, Adkerson bilang, penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia untuk mencapai 51% dan akan mengakibatkan over kapitalisasi Freeport dan struktur modal yang tidak efisien.

Freeport akan meninjau kembali rencana pemerintah untuk membiayai belanja modal,“ tutup Adkerson, dalam menanggapi posisi pemerintah bagian ketiga itu.

Dalam poin keempat atas surat yang dikirim CEO FreeportMcMoRan. Inc kepada pemerintah, menyatakan bahwa pemerintah bisa memegang kendali atas divestasi saham 51%. Asalkan, divestasi dihitung atas nilai wajar sampai tahun 2041.

Perihal pengelolaan tambang emas Freeport Indonesia, pada poin keempatnya, posisi pemerintah yang pertama meminta, apabila negosiasi divestasi 51% selesai maka pemerintah harus memperoleh haknya secara keseluruhan. Hak tersebut yakni 51% dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kedua, Freeport McMoRan harus menyimpulkan perjanjian partisipasi dan kesepakatan lainnya yang serupa dan atau terkait dengan pengaturan yang ada dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan.

“Melalui divestasi tersebut, pemerintah harus memperoleh 51% dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam IUPK,“ ungkap posisi pemerintah dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).

Perihal itu, Adkerson menanggapi, pemerintah menyetujui kesepakatan penyertaan dengan Rio Tinto. Dan, Freeport telah memberi tahu Rio Tinto tentang persyaratan divestasi berdasarkan kerangka kerja yang diusulkan. Sehingga pemerintah akan memperoleh hak sampai 51% dari wilayah produksi.

“Namun, Freeport dan mitranya akan mewajibkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041,“ tegas Adkerson.

Pemerintah meminta supaya PT Freeport Indonesia (PTFI) segera menanggapi permintaan due dilligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data.

Hal itu merupakan posisi pemerintah yang kelima atas divestasi saham 51%. “Para pihak tetap mendukung agar pelaksanaan due diligence ini dapat segera disimpulkan kelancaran penerbitan IUPK,“ ucap pemerintah dalam surat yang diterima KONTAN, Jumat (29/9).

CEO Freeport McMoRan. Inc, Richard Adkerson dalam suratnya menanggapi,Freeport sedang menyiapkan ruang data untuk memungkinkan pemerintah melakukan due diligence.

Sebagai penutup dalam suratnya itu, Adkerson mengatakan bahwa proposal 28 September 2017 yang berisikan posisi pemerintah atas divestasi saham 51% sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman yang terjadi di awal.

Sumber: Kontan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved