Buni Yani dan Hal yang Memberatkan, hingga Jaksa Penuntut Umum Ngotot Bui 2 Tahun

Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (3/10/2017).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Baca: Begini Kondisi Bayi yang Dilahirkan Siswi SMK Bangka di Toilet Sekolah, Beratnya 2,8 Kg

Baca: Joget saat Bulan Madu, Ada Pula Aksi Raisa dan Hamish dalam Air, Netizen Bilang,So Sweet

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, ke akun Facebook pribadinya.

Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena menganggap postingan potongan video tersebut disertai kepsyen yang provokatif.

Buni Yani dan penasihat hukumnya menganggap tuntutan yang diajukan JPU tidak obyektif dan terlalu politis. Pada sidang selanjutnya, pihak Buni Yani akan membacakan pleidoi.

Pembacaan pleidoi akan dilakukan pada Selasa (17/10/2017) mendatang. Pihak Buni Yani meminta waktu pada majelis hakim selama dua minggu untuk mempersiapkan pleidoi tersebut. (Theofilus Richard)

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved