'Guru Spiritual' Ini, Katanya Pintar Mengobati, Tapi Ajarkan Hubungan Intim, LIAR!

Menghalalkan hubungan intim layaknya suami istri secara bebas, ternyata masih banyak ajaran menyimpang lainnya

Editor: Salomo Tarigan
World of Buzz
Ilustrasi 

Es juga menyampaikan jika ceramah yang diberikan saat awal bertemu berbeda dengan ceramah yang disampaikan saat sudah lama bergabung.

"Apabila ada jamaah baru atau orang asing yang datang ke perkumpulan, ceramah yang disampaikan berdasarkan hadist- hadist. Tapi saat hanya diikuti pengikut yang lama, ceramahnya jadi melenceng," ujarnya.

Karena menyadari ajaran Sutrisno semakin melenceng, maka ES keluar dari perkumpulan tersebut.

Selain alasan tersebut, ES mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan Sutrisno.

Es mendapatkan laporan dari anaknya jika anaknya pernah mendapat perlakuan yang senonoh dari Sutrisno saat berobat.

Karena laporan anaknya tersebut, ES melaporkan Sutrisno atas kasus pencabulan terhadap anaknya EP (16) yang diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menjelaskan jika kasus Sutrisno baru diproses secara hukum karena adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).

Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).

Pertemuan tersebut membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakah di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah. (TribunWow.com/Bima Sandria).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved