Kasat Reskrim Polres Dairi Tak Ambil Pusing Digugat Tersangka Kasus Penipuan

Melalui kuasa hukumnya, Suria Pardamean Lingga mengatakan, alasan mengajukan gugatan, Sat Reskrim belum melengkapi berkas.

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Salomo Tarigan
tribun medan/tommy
Suria Pardamean Lingga, Kuasa Kukum Redi Antonius Nababan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Tersangka penipuan dengan modus iming-iming pengurusan masuk ke Insitut Pemerentihan Dalam Negeri, Redi Antonius Nababan (26) melakukan gugatan terhadap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi.

Melalui kuasa hukumnya, Suria Pardamean Lingga mengatakan, alasan mengajukan gugatan karena Sat Reskrim belum melengkapi berkas.

Baca: Video Pengakuan Ustaz Ilham Arifin Sudah Punya Istri Ketiga

Baca: Pemko Binjai Gelar Operasi Pasar, Gas 3 Kg Dijual Rp 16.000 karena Langka

"Karena proses penahanan ini belum bisa tetapkan tersangka. Karena melihat ini kan belum lengkap berkasnya jadi belum bisa dibuat tahanan,"ujar Suria saat ditemui di Polres Dairi, Kamis (4/10/2017).

Ia juga mengatakan, kliennya, Redi tak bisa ditetakapkan sebagai pelaku utama. Pasalnya, uang tersebut disetor ke oknum pegawai IPDN Jatinagor.

"Harusnya orang Jatinangor adalah pelaku utama, bukan klien saya. Klien saya juga kan saudaraan sama korban,"ujarnya.

Seperti diketahui, Satreskrim menetapkan Redi Nababan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan sebagai tersangka penipuan bulan lalu. Redi dituduh menipu anak Lindariana Simbolon yang juga seorang PNS di SD Inpres Barisan Nauli.

Baca: AKSI TEROR: Polisi Olah TKP di Rumah Ketua Panwaslu Langkat

Baca: Pemisahan Bayi Kembar Siam Sahira-Fahira, Ada 3 Planning Disiapkan Tim Dokter RS Adam Malik

Redi meraup uang sebesar Rp 305 juta dari korban dengan delapan kali pengiriman via transfer.

Uang sebesar Rp 305 juta tersebut sebagian ditransfer ke oknum pegawai IPDN. Namun, menurut Suria uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke korban.

"Kalau kapan dikembalikan, kami belum tahu kapan dikembalikan. Tapi pastinya sudah dikembalikan,"pungkasnya.

Sementara menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Agus Butarbutar tak mengambil pusing atas gugatan tersebut. Ia mengatakan akan ada tersangka lain. Saat ini pihak Reskrim tengah memanggil orang tua Redi.

"Kami sudah ajukan pemanggilan ke orang tua Redi. Nanti, akan kami periksa. Karena, orangtuanya juga mengetahui aksi tersangka,"pungkasnya.(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved