Mengaku Nabi Adam, Sutrisno Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Ajaran Sesat tentang Salat

Seorang pria asal Tegal dilaporkan oleh warga karena ada dugaan mengajarakan aliran sesat dan mencabuli anak di bawah umur.

Net/ Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, TEGAL-Selain menghalalkan hubungan intim layaknya suami istri secara bebas, ternyata masih banyak hal menyimpang lainnya yang diajarkan oleh pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur ini.

Seorang pria asal Tegal dilaporkan oleh warga karena ada dugaan mengajarakan aliran sesat dan mencabuli anak di bawah umur.

Pria tersebut bernama Sutrisno, warga warga RT 027 RW 004, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Kepada pengikutnya, dirinya mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.

Tak hanya mengaku sebagai anak tiri dari Ratu Pantai Selatan, ia juga mengaku sebagai Nabi Adam.

Dilansir dari Tribun Jateng, Sutrisno ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/10/2017).

Sutrisno ditangkap karena adanya tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sutrisno mengaku menjadi seorang guru spiritual yang bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

Kasus ini bermula dari tahun 2011, saat ia pertama kali mendirikan tempat pengobatan alternatif.

Kemudian pada tahun 2013, ada banyak warga yang rutin mengikuti pengobatan di tempatnya sekaligus menjadi pengikut tetap Sutrisno.

Bisa dikatakan sudah hampir enam tahun Sutrisno menjalankan pekerjaannya tersebut.

ES (39) warga sekaligus mantan pengikutnya mengungkapkan fakta-fakta tentang ajaran Sutrisno.

Ia mengatakan jika total ada 19 orang yang menjadi pengikut tetap ajaran Sutrisno.

"Aliran tersebut berdiri pada tahun 2011 berawal dari praktek pengobatan. Kemudian, pasien yang berobat selanjutnya diminta ikut bergabung menjadi pengikutnya," kata ES, Kamis (5/10/2017).

ES mengaku jika pada awal pendirian tempat pengobatan tersebut belum terlihat ada sesuatu yang melenceng.

Baru, pada tahun 2013 tampak ada sesuatu yang salah dalam pengobatan tersebut, salah satunya adalah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara bebas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved