Sengketa Lahan BODT, Masyarakat dari Empat Marga Batak Berkumpul dan Bawa Surat Tempo Dahulu
Puluhan warga terhimpun dalam Bius Empat Marga Batak di Desa Desa Motung, Kecamatan Ajibata Tobasa berunding membahas hak ulayat
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Hendrik Naipospos
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBASA- Puluhan warga terhimpun dalam Bius Empat Marga Batak di Desa Desa Motung, Kecamatan Ajibata Tobasa berunding membahas hak ulayat mereka yang berkaitan dengan pengembangan lahan Badan Otorita Danau Toba (BODT) di Desa Motung, Kecamatan Ajibata Tobasa, Selasa (17/10/2017).
Hal ini lantaran sebagian lahan pengembangan BODT yang berada di Desa Motung diduga masih sengketa.
Tokoh masyarakat, Sabar Manurung mengaku seluas 200 hektar lahan mereka hingga kini masih dalam sengketa. Alasannya, berdasarkan kesepakatan Raja Bius Empat marga di Motung, yakni Manurung, Sitorus, Ambarita dan Sirait, lahan seluas 200 hektar itu milik bersama keempat marga itu.
Baca: Wartawan Tanya Marga yang akan Disandang Jokowi, Ini Jawabannya
Baca: Berkunjung ke Panatapan Huta Ginjang, Jokowi Sebut Danau Toba Sangat Cantik, Tinggal Memoles
Katanya, kesepakatan itu dibuat pada 15 Agustus 1952 yang ditandatangani oleh marga keempat Raja Bius tersebut.
Namun, pada 25 November 1980 surat tersebut kembali diperbaharui dan ditandatangani keempat tokoh raja marga Bius dan tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Motung, Desa Pardomuan Motung dan Desa Simarata Motung.
Tahun 1991 lahan seluas 200 hektar itu diklaim seseorang, selanjutnya pada tahun 2008 dikontrakkan kepada pabrik Toba Pulp Lestari (TPL) dan kini ditanami kayu eucaliptus.
Kini masyarakat Motung yang merupakan keturunan empat marga Raja Bius tersebut berharap agar lahan seluas 200 hektar itu dapat dimiliki kembali dan dikelola secara bersama. Namun, kini lahan itu diduga telah diklaim Pemerintah sebagai lahan pengembangan BODT tanpa sepengetahuan mereka.
Pada Kunjungan Presiden Jokowi ke Bandara Silangit dan Penatapan Hutaginjang Tapanuli Utara Sabtu, 14 Oktober lalu, Jokowi menyarankan agar segala persoalan menyangkut Lahan BODT dapat diselesaikan kepala daerah.
(cr1/tribunmedan.com)