Jumlah PPS Belum Penuhi Kuota, KPU Langkat Perpanjang Jadwal Pendaftaran

"Untuk PPK diperpanjang hingga tanggal 24 Oktober dan PPS hingga tanggal 27 Oktober," katanya, Senin (23/10/2017).

Tribun Medan/Joseph
Ketua KPU Langkat Agus Arifin saat memberikan keterangan mengenai tahapan pendaftaran PPK dan PPS di KPU Langkat, kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Belum terpenuhinya kuota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kabupaten Langkat membuat PU Langkat memperpanjang masa pendaftaran. Selain PPS, KPU juga memperpanjang masa pendaftaran PPK.

"Untuk PPK diperpanjang hingga tanggal 24 Oktober dan PPS hingga tanggal 27 Oktober," katanya, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan perpanjangan masa pendaftaran yang seharusnya ditutup pada 20 Oktober lalu karena minimnya jumlah pendaftar.

"Karena beberapa desa kurang quotanya maka masa pendaftaran diperpanjang. Sedangkan untuk PPK sudah sesuai kuota," katanya.

Baca: KPU Binjai Perpanjang Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS

Katanya, berdasarkan PKPU, KPU Langkat menerima pendaftaran enam orang untuk setiap desa dan 10 orang untuk calon PPK.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan minimnya pendaftar PPS di KPU Langkat, padahal katanya, sosialisai berlangung optimal dan melibatkan Camat dan Lurah.

"Kita belum tau apa penyebabnya," katanya.

Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan menggelar pengumuman seleksi administrasi, selanjutnya pengumuman seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi.

Untuk melakukan pengawasan di Kabupaten Langkat, KPU membutuhkan sebanyak 115 PPK dan 832 PPS.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved