Edisi Cetak Tribun Medan
Pelanggan Kena Denda Rp 10 Juta, PLN Perbolehkan Pembayaran Dicicil
Tapi, PLN tidak bisa mengurangi atau meniadakan dendanya. Sebab, jika dikurangi maka masuk dalam kategori PLN merugikan negara.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Manajer PLN Area Medan Agus Tri Susanto mengatakan, meski meyakini bukan pemilik rumah Ananda Idha Zulfia, yang membolongi meteran listrik di rumahnya, pihak PLN tetap tidak bisa menghapuskan atau mengurangi denda yang dibebankan kepada Ananda.
"Sesuai aturan tidak bisa. Sebab, ditemukan lubang di meterannya. Jumlah dendanya juga sudah ada perhitunganya. Perhitungannya ini sudah ada dalam sistem PLN. Jadi, kalau kami kurangi atau kami tiadakan, sistem akan menolak," ujarnya beberapa hari lalu.
Saat ada temuan pelangaran, katanya, pelanggan memang selalu minta dendanya dikurang. Tapi, PLN tidak bisa mengurangi atau meniadakan dendanya. Sebab, jika dikurangi maka masuk dalam kategori PLN merugikan negara.
Baca: Meteran Listrik Berlubang, Pelanggan: Bisa Jadi ini Mainan orang-orang PLN Supaya Dapat Uang
"Kalau masuk dalam kategori merugikan negara, itu korupsi. Misalnya, kalau kami kurangi atau kami tiadakan dendanya," tutur Agus. Perhitungan denda kepada Ananda Rp 10,629,049, menurut Agus, tidak asal dibuat, tapi dari hasil perhitungan rumus yang sudah ditetapkan di aplikasi sistem informasi PLN. Sistem pembayarannya melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
"Bayarnya di PPOB, misalnya di Indomaret, ATM, Alfamart, kantor pos dan yang lainnya. Uangnya tidak bisa ke PLN langsung. Pelanggan tidak bisa bawa uang dan bayar di PLN, jadi tidak ada hubungan dengan kami. Tidak bisa. Mau besar kecil dendanya uangnya masuk ke kas negara," ujar Agus.
Baca: Pelanggan PLN Syok Kena Denda Rp 10 Juta, Arus Listrik pun Mendadak Diputus
Agus menambahkan, ada pelanggan bernama Khairuddin, sampai bersurat ke Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian memerintah Sekretaris Negara mengkonfirmasi kepada PLN. Perusahaan setrum pelat merah itu menjawab berpedoman pada peraturan Direksi PLN Nomor 1486.K/Dir/2011.
"Khairudin ini ngontrak rumah profesor di USU, dia kena denda. Ia tidak terima dan menyurati Presiden. Orang Sesneg datang mengkonfirmasi. Kami tunjukkan aturan ini, akhirnya orang Sesneg itu bilang iya juga yah," tutur Agus.
Baca: Ada Petugas Lapangan yang Mengaku Bisa Hapuskan Denda, Ini Tindakan Tegas dari PLN
Ia menambahkan, untuk kasus yang menimpa Ananda, hanya bisa memberikan kebijakan mencicil denda Rp 10,629,049 jadi 12 kali selama setahun.
"Ia bisa nyicil maksimal 12 kali. Kalau dendanya 10 jutaan, dia bayar Rp 1 juta uang muka, jadi nanti yang sisa dibayar 12 kali," ujarnya.
Baca: KEJAMNYA! Oknum PLN Minta Rp 100 Juta untuk Biaya Pemasangan Listrik, Warga Akhirnya Lakukan Ini
Ananda merupakan warga Jalan Karya Jaya, Kompleks Kencana Asri No 74 Medan. Ia kena denda dari PLN, karena meteran listriknya berlubang. Namun, Ananda belum bisa menerima denda tersebut. Pasalnya, setiap bulan, ia membayar tagihan listrik Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
"Saya belum bisa terima. Tagihan saya besar setiap bulan untuk ukuran daya 1.300 VA. Saya tidak pernah mencuri listrik. Masa yang curang tenang-tenang saja. Saya malah disuruh bayar denda," ujar Anada, Selasa (24/10/2017).
Ananda pun siap membawa permasalahan tersebut ke pengadilan, dan menggugat peraturan yang dijadikan pihak PLN untuk mendendanya.
"Saya siap menuntut perlakuan PLN itu. Kalau ada kawan korban yang sama seperti saya, mari kita sama-sama menuntut keadilan kita," ujar Ananda.(ryd)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pln_20171024_101246.jpg)