Bagi Pengguna XL, Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Baru dan Lama

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP -yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?

Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.

Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."

"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK."

"Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.

Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.

Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.

Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.

Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.

 (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunstyle.com dengan Judul Cara Registrasi Ulang Kartu XL - Tips Mudah Daftar Ulang Nomor Operator Ini Selengkapnya . . .

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved