Bagi Pengguna XL, Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Baru dan Lama

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

TRIBUN-MEDAN.com -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.

Pantauan Tribunstyle.com dari Google Trends, Senin (30/10/2017), ternyata banyak netizen mencari cara registrasi ulang kartu operator XL.

Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru XL bisa mengirim SMS ke 4444.

Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Sedangkan khusus pengguna lama XL daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.

Baca: Kamu Pengguna Telkomsel? Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Kamu

Baca: Yuk Daftar Ulang Kartu Indosat Ooredoo Kamu dengan Cara Berikut

Baca: Niat Hati Ingin Obati Balita yang Sedang Sakit Namun Apa yang Dialami Ibu Ini Bikin Hati Teriris

Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.

Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.

Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved