Mulai Hari Ini Anda Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar, Di Sini Tempat Pendaftaran Secara Online
Mulai hari ini, (31/10/2017) Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan
Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.
Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.
"Jika gagal mendaftar padahal NIK dan Nomor KK sudah benar, pengguna bisa terus mengulang pendaftaran dari SMS sampai berhasil Atau mendaftarkan diri melalui situs pendaftaran Telkomsel, atau bisa menghubungi call centre," terang Head of Media Relation Telkomsel, Aldin Hasyim.(*)
Berita Ini Sudah tayang di Kompas.com dengan Judul Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Harus Bagaimana?