Tetap Waspada, Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar
Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
TRIBUN-MEDAN.com - Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).
Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.
Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya.
Betulkah demikian?
1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober
Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.
Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.
Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Berikut link untuk registrasi ulang:
1. TELKOMSEL
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI
5. SMARTFREN
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.
Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.
NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca: Akhirnya Terkuak Alasan Mengapa Nabillah Keluar dari JKT48
Baca: Yuk Daftar Ulang Kartu Indosat Ooredoo Kamu dengan Cara Berikut
Baca: Mau Registrasi Ulang Kartu Prabayar tapi Tak Punya e-KTP, Begini Caranya
Baca: 7 Foto Nakal nan Aduhai ala Nikita Mirzani yang Bikin Cenat-cenut
Baca: PSMS Promosi ke Kasta Tertinggi Liga 1 saat Semen Padang di Tubir Degradasi
Baca: Postingan Liliyana Natsir Mendadak Undang Amukan Warganet, Kok Bisa?
Baca: Hanya Ubah Gaya Rambut, Perubahan Wajah Selebriti Ini Bikin Pangling
Baca: Istri Andre Taulany Posting Foto Ini, Netizen Meradang Sampai Bilang Laknat
Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.
2. Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.
(kompas.com/tribun-timur.com)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Timur dengan Judul Waspada! Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar, No 2 Jangan Dibocorkan
