Breaking News

Alamak

Ada Penampakan di Bawah Lina Novita, Membuat Mata Salah Fokus saat Konferensi Pers Hotel Alexis

Dengan posisi paha direnggangkan, tampak celana dalamnya berwarna putih.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
whatsapps
Lina Novita 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Dilansir dari Kompas.com, Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
 (Kompas.com/ Nursita Sari)

Gubernur Anies Ingin Pendapatan DKI dari Uang Halal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan besarnya pemasukan pajak daerah yang hilang setelah izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang.

Anies hanya ingin pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasal dari sumber-sumber yang halal.

"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban menegakkan peraturan daerah (perda).

Baca: Akun Ini Sebar Konten SARA soal Alexis, setelah Dilacak Ditemukan Fakta Bikin Kaget

Baca: Surga Alexis yang Pernah Disebut Ahok di Lantai 7, sampai Prostitusi Artis

Pemasukan dari sumber yang melanggar perda, kata Anies, tidak akan berarti bagi Ibu Kota.

"Bagi daerah seperti Jakarta, pemasukan dari sana enggak ada artinya dibandingkan dengan tegaknya prinsip-prinsip aturan yang kita miliki, yaitu perda, dan perdanya ada, kami tidak mau meninggalkan itu," kata Anies.

Sebagai gubernur, Anies ingin menggunakan otoritasnya untuk membebaskan Jakarta dari praktik-praktik amoral.

Dia menyebut harus mempertanggungjawabkan mandatnya dalam menjalankan peraturan perundang-undangan di hadapan masyarakat, undang-undang, dan Tuhan.(*)

                                                                                               ***

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved