Alamak

Anak Buah Prabowo Wakil Ketua DPRD Bali Gembong Narkoba, padahal Baru Bantu Pengungsi

Penggerebekan rumah ini, hanya beberapa setelah Jero Swastika mengirimkan sumbangan pada pengungsi Gunung Agung.

Editor: Tariden Turnip
Tribun Bali/ I Dewa Made Satya Parama
Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, kader Partai Gerindra (kanan). Enam tersangka kasus narkoba saat digiring ke Mapolresta Denpasar, Bali Sabtu (4/11/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satreskoba Polresta Denpasar mengamankan 31 Paket Sabu diamankan dari rumah Wakil Ketua DPRD Bali , JGKS.

Dalam situs Wikipedia, Wakil Ketua DPRD Bali yang inisialnya JGKS adalah Jero Gede Komang Swastika, politikus Gerindra Bali alias anak buah Prabowo Subianto.

Penggerebekan rumah ini, hanya beberapa setelah Jero Swastika mengirimkan sumbangan pada pengungsi Gunung Agung.

Baca: Setelah Panama Papers, Kini Muncul Paradise Paper, Prabowo, Tommy Soeharto, Trump Terseret

Baca: Belum Diluncurkan, Suzuki SX4 S-Cross Tebar Pesona, Segini Harganya

Baca: Ini Daftar Kekayaan Pangeran Alwaleed bin Talal yang Ditangkap Pemerintah Saudi

Baca: Pelari Meninggal saat Ikut Lomba Bromo Tengger Semeru Ultra 100, Diduga Jantung Berhenti Mendadak

Polisi mengamankan enam orang tersangka dari rumah yang terletak di Jalan Pulau Batanta tersebut. Kini enam orang tersangka digiring ke Mapolresta Denpasar.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariyawan menyatakan, awal mulanya pihaknya mengamankan seorang peluncur atau kurir sabu-sabu.

Usai itu, didapati informasi bahwa sabu itu didapat dari rumah di milik JGKS ini. Akhirnya, polisi melakukan penggerebekan atau pengembangan.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap 31 orang dan enam orang kami tetapkan tersangka," ucapnya Sabtu (4/11/2017).

Baca: Dipergoki Bareng Cewek ABG di Hotel, Vicky: Itu Fans Gue, karena Sudah Larut Malam Persilakan Masuk

Baca: Pemerintah Arab Saudi Tahan 11 Pangeran dan Empat Menteri, Termasuk Miliarder Penguasa Apple

Enam orang ini sendiri, sambung Arta, ialah sebagai yang menerima, memecah dan melayani atau menjual pada konsumen.

Yang memerintah masih didalami dan untuk pemilik rumah JGKS masih didalami keterangannya. Karena yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved