5 Fakta Fredrich Yunadi, Pengacara Andalan Setya Novanto, Pernah Calonkan Diri Jadi Komisioner KPK!

Pengamatan publik tentang kondisi Setnov sangat bertolak belakang dari penyataan sang pengacara, Fredrich Yunadi.

TRIBUNNEWS.COM
Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, menyarankan kliennya untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

3. Tangani kasus Budi Gunawan

(Kompas/ Budi Gunawan)

Masih ingat kasus yang mejerat calon Kapolri Budi Gunawan?

Pada tahun 2015, Budi Gunawan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kebetulan Fredrich Yunadi lah yang menjadi kuasa hukum Budi Gunawan pada waktu itu.

Berkat usahanya, Budi Gunawan berhasil memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya dan bebas.

Saat ini, dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Intelejen Negara.

4. Berseteru dengan anak kandungnya sendiri, Astrid Ellena

(Instagram/ astridellena)

Sekitar tahun 2011, Fredrich Yunadi pernah berseteru dengan anak kandungnya sendiri yang kebetulan menjadi Miss Indonesia 2011, Astrid Ellena(26).

Hal itu dikarenakan Fredrich tidak merestui hubungan Ellen dengan sang pacar, Dony Leimena (41).

Ditambah lagi, Ellen mengajak sang pacar ke luar kota hingga ke luar negeri tanpa sepengetahuan Fredrich.

Tribunstyle melansir dari Wartakota, "Dia sudah melanggar ketentuan keluarga, yaitu melakukan pelanggaran susila.

Dia berani ke luar kota dan ke luar negeri bersama pacarnya yang bernama Dony itu tanpa sepengetahuan saya.

Saya punya bukti-buktinya kok kalau dia itu sering diajak ke luar negeri.

Kalau enggak berbuat asusila, terus ngapain?
Enggak mungkinlah mereka enggak ngapa-ngapain," ujarnya.

Hal itu, katanya, dia lakukan demi kebaikan Ellen sendiri, termasuk melindungi Ellen dari peraturan yang harus dipenuhi setelah resmi menjadi Miss Indonesia 2011.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved