Kejati Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Bapemas Sumut pada PN Medan

Adapun berkas yang dilimpahkan ke PN Medan, merupakan milik tersangka Budhianto Suryanata selaku direktur PT Proxima Convex

Tribun Medan/Azis
Direktur PT Proxima Convex, Budhianto Suryanata, tersangka dugaan korupsi Bapemas Pemprov Sumut. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jaksa Penun‎tut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka. Yakni terkait kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun berkas yang dilimpahkan ke PN Medan, merupakan milik tersangka Budhianto Suryanata selaku direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana selaku direktur PT Ekspo Kreatif Indo.

"Sudah kita limpahkan dua berkas perkara tersangka itu pekan lalu ke PN Medan," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (17/11/2017).

Baca: Korupsi Berjamaah! Lima Mantan Anggota KPU Pakpak Bharat Divonis 18 Bulan Penjara

Sedangkan, berkas untuk satu orang tersangka lainnya bernama ‎Taufik selaku direktur Mitra Multi Komunication belum dapat dilimpahkan ke PN Medan, karena pemberkasan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut belum selesai dilakukan.

"Kalau untuk Taufik, tersangka ini tidak didampingi pengacara. Jadinya, kita masih menunggu pendampingan pengacara atau kita tunjuk pengacara prodeo," kata Sumanggar.

Baca: Korupsi Pengadaan e-KTP, Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, dalam kasus ini Kejati Sumut telah menetapkan 4 orang rekanan sebagai tersangka. Satu diantaranya telah meninggal dunia akibat penyakit jantung beberapa waktu lalu.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved