Terkuak, 3 Fakta TGUPP Anies - Sandi Langgar Aturan dan Boros Anggaran
Harusnya Anies-Sandi bertindak seperti Ahok mengorbankan dana operasionalnya untuk membayar gaji staf ahli dan staf khususnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menyalahi beberapa prosedur di Pergub DKI Jakarta nomor 411 tahun 2016 tentang TGUPP (Pergub 411/2016)
3 fakta menyimpang terkait pembentukan TGUPP Anies-Sandi, antara lain :
1. Jumlahnya terlalu banyak
Dalam pasal 7 Pergub 411/2016, disebutkan paling banyak anggota TGUPP adalah 15 orang. Terdiri dari 1 anggota merangkap ketua dan 1 lainnya wakil ketua. Tapi semua sudah viral bahwa jumlah anggota TGUPP Anies-Sandi sebanyak 78 orang dengan total belanja pegawai (gaji dllnya) Rp 28 milliar.
2. Belum ada Kepgubnya
Dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 disebut pengangkatan keanggotaan TGUPP mesti dengan keputusan gubernur (Kepgub) yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Tapi faktanya, Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika, mengaku tak pernah mendapat daftar nama TGUPP dan baru tahu begitu permintaan tambahan anggaran TGUPP di rapat pembahasan Komisi C DPRD DKI Jakarta jadi viral di media sosial.
Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari, juga menyebut belum melihat bentuk Kepgub soal pembentukan TGUPP sampai rapat pembahasan.
3. Tugas TGUPP terlalu luas dan serakah
Tugas TGUPP Anies-Sandi terlalu luas dan serakah. Bahkan TGUPP sampai mengurusi pembebasan lahan dan hal lainnya.
Padahal dalam pasal 4 nomor 1 klausul tugas TGUPP terbatas dan hanya ada beberapa tugas spesifik yang ada dalam Pergun
Tugas spesifik TGUPP adalah pertama, melakukan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan SKPD/UKPD.
Kedua, melaksanakan pemantauan pelayanan perizinan dan non perizinan yang mempunyai nilai strategis diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;
Ketiga, melaksanakan pemantauan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.
Sisanya merupakan pasal karet yang membuat Anies-Sandimelebarkan tugas TGUPP dan membuat gendut postur TGUPP jadi 78 anggota.
"Kebanyakan posturnya segitu. Lihat aturannya lah mereka harusnya. Dulu Ahok saja cuma 15 orang kok TGUPP. Kok dibebankan ke APBD semua. Dulu Ahok saja rela kok bayar staf khususnya pakai dana operasional," kata Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari usai rapat pembahasan RAPBD 2018, Rabu (22/11/2017).
Baca: It’s Time to Say Goodbye!, Kim Jeffrey Kurniawan Pamit Pulang ke Jerman
Baca: Tanggapi Mulan, Komentar Tajam Maia Bikin Netter Heboh!
Menurut Ruslan, seharusnya tim ahli tak perlu seluruhnya masuk ke TGUPP. Sebab jadi pemborosan APBD.
Harusnya Anies-Sandi bertindak seperti Ahok mengorbankan dana operasionalnya untuk membayar gaji staf ahli dan staf khususnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasionalisasi jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Adapun Anies berencana menambah jumlah anggota TGUPP yang sebelumnya 13 orang menjadi 74 orang.
Sumarsono mengatakan, merupakan hal wajar jika anggaran membengkak seiring dengan bertambahnya jumlah anggota.
Namun, dia mengkhwatirkan bahwa banyaknya anggota TGUPP tersebut hanya untuk menampung tim sukses Anies saat Pilkada DKI Jakarta 2017 yang sebelumnya berlangsung.
"Jumlah ditambah jadi 74 pasti anggarannya meledak sekian kali lipat tapi itu konsekuensinya. Tapi berapa sih jumlah kebutuhan tim gubernur yang real, yang diinginkan Pak Anies. Saya khawatir ini (TGUPP) hanya menampung mantan-mantan tim sukses saja tanpa melihat kebutuhan untuk sebuah tim atau expertis yang dibutuhkan oleh gubernur," ujar Sumarsono dalam tayangan di Kompas TV, Rabu (22/11/2017).(*)