Tidak Kooperatif, Perusahaan Rokok 3 Kali Mangkir Diminta Bahas Papan Reklame

PT STTC Perusahaan rokok raksasa Kota Pematangsiantar tiga kali mangkir diundang Pemko

Penulis: Dedy Kurniawan |
ist
Papan reklame raksasa PT. STTC berdiri 21 tahun, Rabu (29/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perusahaan rokok raksasa Kota Pematangsiantar tiga kali mangkir diundang Pemko Pematangsiantar. Papan reklame raksasa PT STTC tersebut berdiri 21 tahun tanpa pajak ke Pemko.

Pemanggilan direncanakan Pemko untuk membahas Keputusan Walikota Tahun1996 soal kesepakatan izin mendirikan dan memakai beberapa papan reklame.

Sebagai perusahaan raksasa di Kota Pematangsiantar, PT STTC  tidak kooperatif dan tidak taat hukum.

Saat ini ada 7 papan reklame ilegal yang mereka dirikan tanpa izin, dan dipakai secara ansih bertujuan komersilisasi produk, Rabu (29/11/2017).

"Yang ada izin mendirikan itu hanya tujuh papan reklame, itu pun bukan hasil MoU, tapi Keputusan Walikota tahun 1996. Mereka dapat izin mendirikan papan reklame (Billboar) dan gratis pajak. Tapi saat ini ada 14 papan reklame dipakai mereka. Cuma empat yang mereka bayar pajaknya, itu iklan produk semua," kata Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dani Lubis.

Izin mendirikan tujuh papan reklame tanpa pajak sesuai Keputusan Walikota tahun 1996, tercantum dalam dua surat. Pertama sesuai surat nomor 503/1343/Ekon/1996, tanggal 7 Maret 1996 untuk izin enam unit billboard.

Kedua, sesuai surat nomor 503/7168/Ekon/1996, tanggal 14 Oktober 1996 untuk izin satu unit billboard. Surat ditandatangani Walikota zaman Abu Hanifah dan Sekda Augus Hiras Manik

"Keputusan itu tahun 1996, jadi otomatis gugur setelah ada Perda tahun 2011. Makanya sejak 2016 sudah kami surati mereka untuk bahas kembali. Tapi tiga kali mereka gak mau datang. Ada tiga kali kami surati lewat undangan, sampai sekarang gak dijawab-jawab," kata Dani Lubis.

Pernyataan Dani jelas membantahkan pernyataan pihak Staf Humas STTC yang mengatakan tidak pernah dipanggil pihak Pemko untuk membahas dan meninjau ulang kesepakatan. 

Kata Dani, saat ini, untuk pajak pendapatan Pemko atas empat papan reklame, PT. STTC hanya membayarkan Rp 100 juta per tahun. 10 papan reklame bisa dikatakan ilegal karena tidak membayar pajak. Hal ini bertentangan dengan Perda nomor 6 Tahun 2011 Pasal 21. Di mana dalam Pasal 21 disebutkan, izin mendirikan atau memakai papan reklame bisa dilakukan setelah membayarkan pajak sebagai pendapatan negara.

Data resmi Pemko, tujuh papan reklame yang diberi izin ke PT. STTC ada di Jalan Jendral Ahmad Yani (antara ruko no 136 dan nomor 138), Jalan Asahan (Sangnaualuh di depan DLLAJR), Jalan Parapat, Jalan Melanthon Siregar, Jalan Medan (Simpang ke SMP Negeri 9), Jalan Sisingamangaraja (Jalan TB Simatupang), dan Jalan ke Seribu Dolok/Batas Kota. Diketahui, dari tujuh lokasi di antaranya bertatus strategis lantaran jalur masuk ke Kota Pematangsiantar.   

Dengan adanya Perda nomor 6 Tahun 2011, maka seharusnya Pemko bisa menurunkan paksa reklame yang tidak dibayarkan pajaknya. Dan papan reklame dianggap barang tidak berharga.

Perda nomor 6 Tahun 2011 itu juga telah menggugurkan Keputusan Walikota Tahun 1996. Satu di antaranya di Keputusan Walikota tahun 1996 poin kelima tertera disebutkan bahwa Reklame yang tidak diturunkan/dibongkar setelah berakhirnya jangka waktu pemasangan dianggap sebagai barang tidak berharga dan dapat diturunkan/dibongkar tanpa syarat.

Dalam poin keenam tertera disebutkan poin mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar serta petunjuk-petunjuk dari pihak yang wajib.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved