Tidak Kooperatif, Perusahaan Rokok 3 Kali Mangkir Diminta Bahas Papan Reklame
PT STTC Perusahaan rokok raksasa Kota Pematangsiantar tiga kali mangkir diundang Pemko
Penulis: Dedy Kurniawan |
Sebelumnya, Staf Humas PT. STTC, Erdi menjelaskan bahwa ada Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 1986 dengan Pemko. Dimana PT. STTC dibolehkan membangun papan reklame dan memakainya tanpa bayar pajak.
"MoU itu kan kerja sama saling menguntungkan. Saya gak ngerti kali isinya. Mengenai batas waktu kita gak tahu. Kalau kita bilang mau batalkan ya buat pembatalannya. Itu kan ada pembahasan gak bisa langsung-langsung turunkan," kats Erdi, Jumat (24/11/2017) silam.
"Sekarang kan banyak yang masang di situ, kalau Pemko mau taruh ya buat lah. Soal masalah iklan layanan Pemko ya buat lah Pemko di situ (reklame raksasa di jembatan penyebebranga Jalan Merdeka-Jalan Sutomo). Gar8s besarnya MoU sama-sama menguntungkan, aku gak ngomong soal iklannya, itu kan sudah lama, aku gak tahu isi MoUnya, itu sudah lama kali," tukasnya.
(Dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sapa_20171129_141523.jpg)