Cerita Seleb

Ahmad Dhani Diperiksa 24 Jam sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, lalu Membisu Kayak Limbad

Hanya sang istri, penyanyi Mulan Jameela, yang menjelaskan bahwa Dhani sedang lelah.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Ahmad Dhani bersama istrinya, Mulam Jameela, dan tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (1/12/2017). 

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Dhani sudah selesai dan kliennya itu sudah bisa pulang ke rumah.

Mengenai rencana gelar perkara oleh Polres Jaksel, Hendarsam mengaku tak tahu menahu.

"Tadi juga ada beberapa kelengkapan administrasi. Ini sebenarnya sudah selesai, jadi tinggal menunggu proses lanjutan dari penyidik apakah perkara ini akan terus atau pertimbangan lain. Jadi kami tetap kooperatif dan menunggu apapun hasil penyidik nanti," katanya.

"Kami sebenarnya sudah melihat, semalam itu sudah dilakukan gelar setelah pemeriksaan Mas Dhani. Cuma apakah benar akan dilakukan gelar lagi setelah itu, hari ini. (Gelar perkara) itu kembali ke penyidik. Yang pasti secara logika, melihat kepada aturan hukum yang ada, seharusnya tidak ada lagi gelar. Atau gelar nanti dilakukan kemudian," sambungnya.

Dhani menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) sejak pukul 14.30.

Sekitar pukul 00.00, istri Dhani, Mulan Jameela datang ke Polres Jaksel untuk memberikan dukungan kepada suaminya itu.

"Tadi aku sempat ditelepon karena beberapa teman juga sudah di sini," ujarnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga datang ke Polres Jaksel. 

Penyanyi Mulan Jameela mengunjungi suaminya, <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/ahmad-dhani' title='Ahmad Dhani'>Ahmad Dhani</a>, yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sejak Kamis hingga Jumat (1/12/2017) dini hari.

Penyanyi Mulan Jameela mengunjungi suaminya, Ahmad Dhani, yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sejak Kamis hingga Jumat (1/12/2017) dini hari.(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG

Artikel ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Usai Diperiksa Hampir 24 Jam, Ahmad Dhani Ingin seperti Limbad

 
 
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved