Heboh Medsos

Mahfud MD Bantah Alumni 212 dan Ceramahi Abu Janda serta Ustaz Felix, Ramai di Youtube

Mahfud MD yang dihubungi secara live video dalam acara tersebut mengatakan bahwa ia netral dan bukan alumni aksi 212.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menghadiri acara simposium yang diadakan presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Gedung MK, Jakarta Pusat (16/9/2014). Simposium ini bertemakan Cetak Biru Indonesia Masa Depan, dari KAHMI untuk Bangsa. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Baca: Pertemuan Rahasia Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017 Terbongkar

Baca: Viral, Suami Menikah Lagi saat Istri Jadi TKW dan Posting Fotonya di Facebook

Baca: Ulik Fakta Sejoli Remaja Bunuh Diri Bareng, Orangtua Korban Pergoki Keduanya Lakoni Hal Tak Patut

Baca: Seorang Pria Diberi Hukuman Mati Namun 20 Tahun Kemudian Terungkap Fakta Sebenarnya

Dalam hal ini Mahfud MD mengatakan bahwa ia tidak sependapat dengan Ustad Felix terkait soal khilafah.

Sebelumnya Ustaz Felix mengatakan bahwa khilafah itu adalah keniscayaan.

Hal tersebut menurut Mahfud MD hanyalah sejarah.

Menurut Mahfud MD, mengartikan khilafah sebagai pemimpin bukanlah hal yang bermasalah, namun apabila mengatakan khilafah adalah sistem pemerintahan, seperti yang dipercaya FPI dan HTI, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau khilafah sebagai sebutan pemimpin, maka tidak apa-apa, tetapi jika khilafah sebagai sebuah gerakan ideologi yang menentang sebuah sistem yang sudah disepakati, yakni Pancasila, maka hal tersebut benar-benar dilarang," ucapnya.

Ia juga menerangkan bahwa oleh orang-orang HTI, khilafah diartikan sebagai suatu ideologi, yang menentang demokrasi, tidak menganggap negara kebangsaan, maunya transnasional (satu negera Islam yang terdiri dari beberapa negara).

Menurut Mahfud MD hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa di Indonesia.

Penafsiran Ketuhanan Yang Maha Esa

Mahfud MD juga memberikan komentar terkait pernyataan Egi Sujana yang mengatakan bahwa negara Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Masa Esa, yang tadinya Tuhannya Allah SWT, lalu tidak ada tafsir lain kecuali itu hukum Islam.

Menurut Mahfud MD, penafsiran seperti itu bukan hanya bertentangan dengan gramatiknya, tetapi juga bertentangan dengan fakta historisnya.

Mahfud MD menyatakan bahwa memang benar, dulu disepakati negara berdasarkan Ketuhanan dengan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved