Reaksi Setya Novanto Begitu Tahu Otto Hasibuan Mundur sebagai Pengacaranya
"Walaupun sebenarnya, dia (Setya Novanto) mengatakan berharap kalau boleh Pak Otto tetap (jadi kuasa hukumnya),"
TRIBUN-MEDAN.com - Sehari sebelum menyerahkan surat pengunduran dirinya menjadi kuasa hukum Setya Novanto (SN), pengacara Otto Hasibuan sudah menyampaikan niatan tersebut pada Setya Novanto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kamis (7/12/2017) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Otto secara jujur mengungkapkan niatannya mundur menjadi pengacara Ketua DPR RI tersebut karena tidak ada kesepakatan yang jelas dalam penyelesaian perkara.
"Walaupun sebenarnya, dia (Setya Novanto) mengatakan berharap kalau boleh Pak Otto tetap (jadi kuasa hukumnya)," ungkap Otto.
Baca: Polantas Pukul Siswa SMA Methodist 2 Medan hingga Terluka, Videonya Tersebar Viral
Baca: Mahfud MD Bantah Alumni 212 dan Ceramahi Abu Janda serta Ustaz Felix, Ramai di Youtube
Baca: Cantik dan Menawannya Putri Sang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Lihat Parade Fotonya
Baca: Uang Hasil Perampokan Berhamburan dan Jadi Bahan Rebutan Warga dan Pengendara
Baca: Sosok Wanita Cantik yang Diciduk Bareng Pilot Lion Air yang Nyabu, Disebut-sebut Sudah Bersuami
Baca: Viral, Kisah Getir Mey Erlin yang Tidak Menstruasi 3 Tahun usai Pakai KB Suntik
Otto menambahkan kedatangannya hari ini ke KPK, dia menyerahkan langsung surat pengunduran diri sebagai pengacara pada Setya Novanto dan penyidik KPK.
"Saya sudah buat suratnya kemaren, tapi saya merasa tidak enak langsung memberikan ke dia (Setya Novanto). Surat sesminya ini saya sudah tandatanganin kemarin, hari ini akan saya serahkan ke Setya Novanto, satu akan saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya penyidik ke Pak Damanik," tegasnya.
Otto menambahkan terhitung kemarin dan berlaku hari ini, maka dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya Novanto. Dia secara resmi telah mengundurkan diri.
Baca: Pengakuan Pria Simpanan Tante Girang yang Dijadikan Mesin Pemuas Syahwat
Baca: Masih Ingat Heboh Gadis Italia yang Nikahi Pria Batang? Kenalan dari Facebook lalu Menikah
Baca: Ulik 7 Fakta Menyasar Abu Janda, Mulai Agama hingga Alasan Mendukung Ahok
Keputusan Mengagetkan
Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan secara mengejutkan memutuskan mundur sebagai pengacara Setya Novanto yang kini jadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Surat pengunduran diri akan diserahkan Otto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat pagi ini.
Dikonfirmasi Kompas, hari Jumat (8/12/2017), Otto membenarkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setya. “Benar,” kata Otto seperti yang dilansir dari Kompas.id.
Apa yang membuat Otto Hasibuan keluar dari tim kuasa hukum Setya Novanto? Apakah dia sudah menimbang kalau tetap dilanjutkan sebagai penasehat hukum Novanto akan mengalami kekalahan dan merusak reputasinya sebagai pengacara top?
Untuk menjawab petanyaan itu Otto Hasibun meminta wartawan berkumpul dan dia akan menjelaskan secara menyeluruh terkait hal itu di KPK.
"Iya iya iya, datang saja nanti jam 10.30 WIB ya," kata Otto saat dikonfirmasi.
Otto membenarkan soal pengunduran diri itu. Namun ia enggan menjelaskan alasannya. Dia berkata akan menjelaskannya langsung ketika mendatangi Gedung KPK.
Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto, Rabu (6/12/2017) lalu menyambangi KPK dan membenarkan berkas kliennya, Setya Novanto sudah lengkap atau P21.
Menanggapi hal itu, Otto mengaku santai. Menurut Otto, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.
Penyidik KPK, diketahui telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kini penuntut umum KPK sedang menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan dakwaan, barang bukti dan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Dengan rampungnya berkas Setya Novanto, maka tidak lama lagi ketua Umum Golkar nonaktif itu akan menjalani persidangan.
Setya Novanto juga sebelumnya telah melayangkan gugatan praperadilan lantaran tidak terima kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang praperadilan sempat digelar pada 30 November 2017, lalu sidang ditunda lantaran biro hukum KPK tidak hadir dan sidang akan kembali digelar pada Kamis 7 Desember 2017.
"Nanti saja datang di KPK ya," katanya singkat.
Diketahui, KPK melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu.
Hari ini Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu telah menandatangani berkas penyidikannya yang sudah rampung atau P21.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul Bagaimana Reaksi Setya Novanto Dengar Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacaranya?